BANGIL, Radar Bromo - Sortir dan pelipatan surat suara untuk Pilbup Pasuruan sudah mencapai 71 persen. KPU Kabupaten Pasuruan menargetkan proses sortir dan pelipatan surat suara rampung dalam waktu satu minggu.
Proses ini memang diawali dengan fokus pada surat suara untuk pemilihan bupati (pilbup), sebelum berlanjut ke surat suara untuk pemilihan gubernur (pilgub).
Sedikitnya ada 2,4 juta surat suara akan didistribusikan ke 2.338 tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November mendatang. KPU pun melibatkan sekitar 70 pekerja untuk merampungkan proses itu.
Rincian dari jumlah surat suara itu mencakup 1.238.022 surat suara untuk pilbup dan pilgub.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, mengungkapkan bahwa untuk menjaga objektivitas, proses sortir dan pelipatan melibatkan tenaga kerja dari luar daerah.
Hal ini dilakukan guna menghindari potensi konflik kepentingan yang mungkin muncul jika melibatkan warga setempat, yang dikhawatirkan memiliki preferensi politik terhadap calon tertentu.
"Meski begitu, proses sortir dan lipat surat suara tetap dilakukan secara ketat," jelas Yaqin.
Bahkan, untuk menjaga keamanan dan integritas proses pelipatan surat suara, semua pelipat diperiksa dengan seksama sebelum masuk ke gudang logistik KPU yang terletak di Kecamatan Pohjentrek.
Mereka dilarang membawa barang-barang lain selain alat untuk melipat surat suara. Setiap pelipat juga dilengkapi dengan identitas yang memudahkan pengawasan.
"Hal ini untuk memudahkan kami dalam melakukan pengawasan," katanya.
Hingga hari ketiga, sudah ada 441 boks surat suara yang dibuka untuk dilakukan proses sortir dan pelipatan. Setiap boks berisi sekitar 2.000 surat suara, yang berarti progres pelipatan surat suara untuk pilbup telah mencapai 71 persen. Dengan rincian 882.000 surat suara yang telah terlipat.
"Setelah surat suara pilbup selesai akan dilanjutkan untuk surat suara pemilihan gubernur," katanya.
Yaqin menambahkan, ketersediaan surat suara ini juga mencakup tambahan 2,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) di setiap TPS sebagai cadangan.
Proses sortir dan pelipatan surat suara dilakukan selama 10 jam setiap harinya. Dengan ritme kerja yang ditetapkan, Yaqin mengestimasi bahwa proses ini akan selesai dalam waktu tujuh hari.
Namun, jika target harian tidak tercapai, pihaknya siap memperpanjang jam kerja hingga pukul 20.00 untuk memastikan semua surat suara terlipat dengan baik dan tepat waktu.
"Setiap hari dilakukan evaluasi kinerja terhadap capaian target harian mereka," kata Yaqin.
Sementara, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Deviana Azizah, menjelaskan pentingnya pengawasan selama proses pelipatan surat suara.
Makanya, Bawaslu juga menjadwalkan petugas piket untuk mengawasi jalannya proses sortir dan lipat surat suara di gudang logistik KPU. Langkah ini, bertujuan memastikan surat suara tetap dalam kondisi baik, tanpa cacat atau kerusakan.
"Terutama pada kualitas fisik surat suara, memastikan tidak ada yang terkena noda tinta atau berlubang," katanya.
Deviana menekankan bahkan detail kecil seperti kondisi kuku petugas harus turut diperhatikan. Lebih dari itu, Bawaslu mengingatkan ketelitian dan kehati-hatian harus tetap menjadi prioritas.
"Kami tidak ingin buru-buru, karena kami harus memastikan kerapian dan kondisi surat suara tetap baik. Jangan sampai ada surat suara rusak atau tercoblos yang dapat menyebabkan kekecewaan di masyarakat nantinya," pungkas Deviana. (tom/fun)
Editor : Abdul Wahid