BANGIL, Radar Bromo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan tengah mempersiapkan penggantian antar waktu (PAW) untuk dua anggota yang mengundurkan diri. Yakni Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori.
Keduanya mengundurkan diri lantaran mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengaku, sudah mengantongi surat pengunduran diri keduanya.
Dan itu, menjadi dasar untuk memproses PAW. Pihaknya lebih dulu berkomunikasi dengan partai politik terkait, yaitu Gerindra dan PKB, untuk menanyakan langkah selanjutnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Dari masing-masing parpol dimaksud sudah menyertakan nama calon anggota PAW mereka,” kata Samsul.
Rusdi akan digantikan oleh Febri yang sama-sama maju dari Dapil 1. Sementara PKB menyodorkan nama Nur Laila yang meraih suara terbanyak di bawah Shobih.
Akan tetapi, kata Samsul, DPRD tetap menyurati KPU agar mengirimkan nama-nama yang berhak, menjadi pengganti antar waktu berdasarkan hasil perolehan suara pada Pemilu 2024 lalu.
“Mekanismenya tetap harus melalui KPU, untuk mengetahui peraih suara terbanyak di bawah anggota yang akan di PAW,” imbuhnya.
Setelah menerima jawaban dari KPU, DPRD berencana untuk mengantarkan dokumen ke Penjabat (Pj) Bupati, dan selanjutnya ke Pj Gubernur untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) PAW.
“Nanti yang mengajukan SK Gubernur adalah Pj Bupati sebagai dasar pelantikan,” sampainya.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin mengakui, sudah menerima surat dari sekretariat DPRD terkait rencana PAW.
“Kami akan segera menindaklanjuti dengan mengirimkan nama-nama, sesuai perolehan suara terbanyak di bawah anggota DPRD yang akan PAW,” beber Yaqin. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin