BANGIL, Radar Bromo - Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan, seolah tidak ada matinya.
Terbukti, dengan sederet kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Selama dua pekan, puluhan kasus narkoba berhasil diungkap. Di mana, dari pengungkapan itu, 54 orang dijebloskan ke penjara.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Candra saat didampingi Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, IPTU Agus Yulianto menguraikan, sebanyak 35 kasus berhasil diungkap.
Pengungkapan itu berlangsung sejak 12 September hingga 22 September 2024, dalam Operasi Tumpas Narkoba.
“Ada sebanyak 54 orang yang diamankan. Sebanyak 51 tersangka di antaranya, merupakan lelaki. Sementara, tiga lainnya, perempuan,” ujarnya.
Kapolres menuturkan, beragam barang bukti turut diamankan. Terdiri dari sabu, sebanyak 1.110,18 gram, ganja 2,66 gram dan obat keras berbahaya (okerbaya) 4.569 butir.
“Operasi ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus membongkar jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan IPTU Agus Yulianto menguraikan, puluhan tersangka yang diamankan, tak hanya berperan sebagai pengguna.
Tetapi juga, perantara hingga pengedar. Bahkan, ada yang merupakan residivis. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin