Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

UMKM Kabupaten Pasuruan Minta DPRD dan Pemkab Dukung Pasutri Daris – Deby yang Dilaporkan karena Merek Bantal Harvestway

Muhamad Busthomi • Jumat, 14 Juni 2024 | 19:36 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Kasus hak merek bantal Harvestway mendapat dukungan dari pelaku UMKM se-Kabupaten Pasuruan.

Mereka meminta pemerintah tak tinggal diam menyikapi kriminalisasi terhadap pasangan suami-istri, Daris Nur Fadhilah dan Deby Afandi, pemilik bantal merek Harvestway.

Hal itu disampaikan sejumlah pelaku UMKM yang tergabung dalam 12 asosiasi saat audiensi di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/6).

Sekretaris Himpunan Asosiasi IKM dan UKM Kabupaten Pasuruan (HIAS) Mahfud MA mengatakan, Daris dan Deby selama ini sudah memiliki izin hak merek.

Dan menurut UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, keduanya punya hak untuk menggunakan merek sendiri.

”Jadi, pelapor menurut kami, sudah tidak punya legal standing untuk meneruskan kasus ini, apalagi sesama UMKM,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepedulian pemerintah. Dalam hal ini, ia ingin agar DPRD ikut mendorong Pemkab Pasuruan untuk mendukung Daris dan Deby sebagai terlapor.

Terlebih, putusan praperadilan di PN Pasuruan sudah membebaskan Daris dari status tersangka. Menyisakan istrinya yang sampai sekarang masih menyandang status tersangka.

”Paling tidak, kalau memang UMKM ini binaan pemerintah, juga harus ada kepedulian ketika ada masalah. Dinas terkait harus memberikan layanan advokasi kepada pelaku IKM dan UKM Kabupaten Pasuruan,” kata Mahfud.

Sahlan Azwar, kuasa hukum Deby dan Daris mengatakan, kasus yang ditangani Polres Pasuruan Kota itu secara legal standing tidak layak dilanjutkan.

Mengingat, proses penyelidikan dinilainya terlalu cepat. Tiba-tiba sampai pada tahap mediasi yang ujuk-ujuk disertai permintaan duit kompensasi oleh pelapor dengan nominal miliaran rupiah.

”Hingga kemudian, berlanjut ke penyidikan yang tiba-tiba jadi tersangka, meskipun tanpa pernah diperiksa. Kalau orang benar tidak bersuara, kebatilan akan merajalela. Saya sendiri pelaku UMKM, tahu betul bagaimana rasanya mencari duit dengan cara yang betul,” katanya.

Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan Diana Lukita Rahayu juga khawatir kasus semacam itu menimbulkan ketakutan bagi pelaku UMKM lain.

Ia menjelaskan, sertifikat merek dagang Harvestway sudah diakui negara. Pihaknya memfasilitasi pendaftaran merek dagang itu melalui program Satriya Mas.

”Kami juga sudah pastikan lagi dengan Kemenkumham bahwa merek dagang ini sah dan diakui. Cuma kalau masuk ranah hukum, kami tidak bisa berbuat banyak. Sebab, fungsi kami hanya pada tataran teknis pembinaan dan fasilitasi,” kata Diana.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat juga mengaku prihatin mendengar duduk perkara yang dihadapi pasutri Daris dan Deby.

Ia menyanggupi akan turut mengurai persoalan tersebut. Terutama mendorong agar pemerintah melakukan tindakan agar ada solusi. 

”Yang jelas, kami akan perjuangkan ke Pj Bupati. Karena bagaimana pun, UMKM ini tulang punggung perekonomian,” katanya.

Ia menyebut, sektor UMKM sudah terbukti menjadi sektor ekonomi yang cukup tangguh. Apalagi saat diterpa badai Covid-19. Ketika hampir semua lini bisnis collapse, justru UMKM yang tetap bertahan.

”Maka, jangan sampai kasus-kasus semacam ini, yang telah dimenangkan oleh hakim praperadilan, kemudian membuat pelaku UMKM lain waswas akan berhadapan dengan hukum. Kami akan dorong supaya pemerintah memberikan pendampingan hukum,” bebernya. (tom/hn)

Editor : Achmad Syaifudin
#umkm #dprd kabupaten pasuruan #ikm #pemkab pasuruan