BANGIL, Radar Bromo - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Pasuruan, memperketat mobilitas hewan kurban.
Itu dilakukan seiring dengan semakin dekatnya hari raya Idul Adha. Bahkan, pedagang tak bisa sembarangan mengirim hewan kurban dari luar daerah.
Sebab ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mesti diikuti. Baik ketika hewan kurban keluar ataupun masuk wilayah Kabupaten Pasuruan.
Hal ini dilakukan, untuk memastikan kesehatan dan keamanan hewan kurban. Serta mencegah penyebaran penyakit hewan menular.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan Ainur Alfiah mengatakan, sudah mengeluarkan edaran.
Ada sejumlah syarat teknis yang wajib dipenuhi untuk pengiriman hewan kurban ke Kabupaten Pasuruan.
Antara lain, adanya surat rekomendasi pemasukan dari Kabupaten/Kota tujuan.
Surat ini dapat diperoleh secara online, melalui aplikasi Lalu Lintas iSIKHNAS atau secara manual.
“Hewan juga telah mendapatkan vaksinasi PMK minimal satu kali,” jelasnya.
Di samping itu, kondisi hewan dalam 14 hari sebelum dilalulintaskan, harus dipastikan sehat.
Dengan kata lain, tidak menunjukkan tanda klinis PMK, LSD dan ANTHRAK. Edaran itu dibuat, mengingat permintaan pasar untuk kebutuhan berkurban sekarang naik drastis.
Permintaan hewan kurban sapi menjadi 2.902 ekor, kambing 6.981 ekor, dan domba 3.921 ekor.
Tahun ini, permintaan hewan kurban di Pasuruan melonjak drastis.
Dibandingkan tahun lalu, angka permintaan sapi naik 16 persen, kambing 6 persen, dan domba 100 persen.
Sepanjang 2023, jumlah pemotongan hewan kurban tembus 10.985 ekor.
Terdiri dari 2.495 ekor sapi, 6.508 ekor kambing dan 1.982 ekor domba.
Alfiah mengimbau kepada para pedagang dan peternak hewan kurban, untuk mematuhi SOP yang telah ditetapkan.
Hal ini untuk memastikan kesehatan dan keamanan hewan kurban. Serta kelancaran distribusi hewan kurban selama Idul Adha.
“Kami ingin memastikan bahwa hewan kurban yang masuk ke Kabupaten Pasuruan, dalam kondisi sehat dan aman,” ujarnya.
Di sisi lain, Alfiah juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin membeli hewan kurban, untuk memilih hewan yang sehat dan memiliki surat-surat lengkap.
“Masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban sebelum membeli,” imbuhnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin