BANGIL, Radar Bromo - Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), diyakini menjadi salah satu kebijakan strategis untuk mengatasi disparitas wilayah Kabupaten Pasuruan.
Asalkan, kebijakan tersebut tidak sekadar formalitas yang berkutat pada tataran regulasi.
Sekretaris Fraksi Golkar di DPRD kabupaten Pasuruan Sugiarto mengatakan, RP3KP memerlukan perencanaan yang matang, berbasis data, dan partisipasi aktif dari masyarakat.
Bila mengacu data BPS yang menunjukkan jumlah penduduk per kecamatan sebanyak 1.619.035 jiwa, maka regulasi tersebut harus menjamin pemerataan pembangunan antar wilayah.
“Sehingga tidak menimbulkan persoalan baru yang semakin mempertajam disparitas antar wilayah,” bebernya.
Pj Bupati Pasuruan Andriyanto mengatakan, RP3KP itu juga akan disesuaikan dengan RTRW yang pembahasannya cukup menyita waktu.
“Tentu akan disinkronkan satu sama lain. Sesuai fungsi kaawasan pemukiman yang tertuang dalam RTRW. Untuk kawasan permukiman yang telah ada dan belum sesuai dengan peraturan, maka selama telah memiliki legalitas lahan, tetap berlaku dan diupayakan pembatasan pengembangan,” jelas Andriyanto.
Tak hanya itu, dirinya juga mengatakan pembangunan di Kabupaten Pasuruan ini, menjadi skala prioritas tersendiri bagi Pemkab Pasuruan.
Sementara untuk peran Pemkab, yakni dengan menguatkan kelompok kerja RP3KP. Sehingga bisa mendapatkan hasil yang maksimal.
“Ini juga untuk menarik semakin banyak investor yang masuk. Khususnya pada sektor pembangunan pemukiman. Untuk pemetaannya, kami pastikan merata. Baik itu di wilayah timur maupun di wilayah barat,” tandasnya. (tom/one)
Editor : Abdul Wahid