Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Genjot Kenaikan PAD dari Retribusi Sampah, Segini Target Pemkab Pasuruan

Muhamad Busthomi • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:05 WIB
SUMBER PAD: Truk DLH keluar dari TPA Wonokerto. Tahun ini Pemkab Pasuruan menarget PAD lebih tinggi dari retribusi sampah tahun lalu.
SUMBER PAD: Truk DLH keluar dari TPA Wonokerto. Tahun ini Pemkab Pasuruan menarget PAD lebih tinggi dari retribusi sampah tahun lalu.

BANGIL, Radar Bromo - Banyaknya sampah yang menggunung di TPA Wonokerto ternyata menjadi “berkah” tersendiri bagi Kabupaten Pasuruan.

Buktinya, sektor persampahan menjelma menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terlampauinya target yang ditetapkan tahun lalu, membuat Pemkab Pasuruan lebih optimistis mematok target yang lebih tinggi.

Angka Rp 1,6 miliar diyakini sebagai target yang realistis.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Taufikhul Ghony menyebut, optimisme itu didasari realisasi tahun lalu yang jauh melampaui ekspektasi.

Target PAD dari retribusi sampah pada 2023, diancang-ancang menembus Rp 1,4 miliar. Namun realisasinya, mencapai terealisasi Rp 1,9 miliar.

Realisasi pendapatan yang jauh di atas target, kata Ghony, tak lepas dari kerja sama yang selama ini dijalin dengan sektor industri.

Saat ini, lebih dari 160 perusahaan swasta telah bermitra dalam pengangkutan sampah. Setiap harinya, tidak kurang dari 400 kubik sampah diangkut ke TPA Wonokerto.

“Tentunya kami juga berupaya menambah cakupan pelayanan di sektor perusahaan. Di samping juga, memaksimalkan pelayanan sampah domestik yang sekarang meliputi 17 kecamatan,” ujarnya.

Adapun tarif retribusinya, disesuaikan dengan jasa yang diberikan. Contohnya, jasa pengangkutan sampah senilai Rp 100.000 untuk jarak 10 kilometer.

Dan jasa pembuangan sampah per kubik, sebesar Rp 50.000.

Pungutan retribusi ini, didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4/2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Ghony menegaskan, prioritas utama tetap diberikan kepada pengangkutan sampah domestik.

Pengangkutan sampah dari rumah tangga, dijadwalkan pada pagi hingga siang hari. Baru kemudian siang hingga sore hari untuk pengangkutan sampah industri. (tom/one)

Editor : Abdul Wahid
#TPA Wonokerto #retribusi #sampah #pad