BANGIL, Radar Bromo - Langkah pemberantasan peredaran narkoba, terus digencar Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Hal ini ditunjukkan dengan pengungkapan kasus demi kasus penyalahgunaan narkoba.
Terbaru, seorang pemuda asal Jalan Mangga Sidodadi, Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, diringkus.
Pemuda bernama Rizqi Amirul Mukminin, 22 tahun tersebut diamankan, setelah ditengarai menjadi pengedar narkoba, jenis sabu-sabu.
Sebanyak 2,12 gram sabu-sabu berhasil diamankan dari tersangka.
Petugas juga menyita timbangan elektrik serta sebuah skrop dari sedotan.
“Kami juga mengamankan sebuah kotak berisi plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 500 ribu dari tersangka. Juga, handphone yang biasa digunakannya untuk bertransaksi,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo.
Menurut Agus, tersangka diamankan Senin (29/4). Ia diringkus di rumahnya, sekitar pukul 10.00.
Tersangka pun hanya bisa pasrah, saat diamankan petugas.
Penangkapan tersangka, dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi. Kalau tersangka, kerap menjual sabu-sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjadi pengedar SS, sejak sebulan terakhir. Alasannya, ia tidak memiliki penghasilan tetap, karena bekerja serabutan,” sampainya. (zal/one)
Editor : Abdul Wahid