Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Inilah Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2024

Erri Kartika • Senin, 22 Januari 2024 | 13:05 WIB
IKON IBU KOTA KABUPATEN: Kantor Bupati Pasuruan di kompleks perkantoran Raci, Bangil. Tahun ini Pemkab Pasuruan sudah menyiapkan sejumlah program pembangunan yang terangkum dalam APBD.
IKON IBU KOTA KABUPATEN: Kantor Bupati Pasuruan di kompleks perkantoran Raci, Bangil. Tahun ini Pemkab Pasuruan sudah menyiapkan sejumlah program pembangunan yang terangkum dalam APBD.

PEMERINTAH Kabupaten Pasuruan di tahun 2024 terus meningkatkan kualitas pembangunan dan layanan publik. Sesuai dengan tema pembangunan tahun 2024 yaitu “Peningkatan Pelayanan Dasar dan Tata Kelola Pemerintahan dalam rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Daya Saing Daerah”.

Dalam menetapkan prioritas pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kabupaten Pasuruan Tahun 2024 juga mempertimbangkan visi, misi pembangunan kepala daerah dan rancangan Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 dengan arah kebijakan tahun 2024 yaitu Peningkatan Pelayanan Dasar dan Tata Kelola Pemerintahan.

Terkait dengan pelaksanaan pembangunan di tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memiliki sejumlah agenda prioritas pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah. Prioritas pembangunan Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2024 sebagaimana termuat dalam RKPD Kabupaten Pasuruan tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Peningkatan pelayanan dasar masyarakat
2. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel
3. Peningkatan daya saing daerah berbasis potensi lokal
4. Penanggulangan kemiskinan dan penurunan pengangguran

Photo
Photo

Prioritas pembangunan daerah tahun 2024 dijabarkan melalui beberapa strategi yang dilaksanakan bersama secara sinergis oleh perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.

1. Peningkatan pelayanan dasar masyarakat, dijabarkan melalui strategi:

a) Peningkatan kualitas pendidikan formal dan kesetaraan (kejar paket A/B/C), dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

b) Peningkatan pembinaan keluarga khususnya tentang pangan dan gizi keluarga, dilaksanakan Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

c) Peningkatan kualitas pelayanan dan SDM kesehatan serta sistem rujukan, dilaksanakan Dinas Kesehatan.

d) Pemenuhan akses air minum dan sanitasi aman, serta pengurangan permukiman kumuh, dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

e) Peningkatan antisipasi timbulnya konflik sosial dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah terhadap pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak, dilaksanakan Satpol PP dan Bakesbangpol.

 

2. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel, dijabarkan melalui strategi:

a) Peningkatan penerapan sistem merit, dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

b) Peningkatan pelayanan publik dan inovasi daerah, dilaksanakan perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik, kecamatan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Bappelitbangda.

c) Peningkatan akuntabilitas kinerja dan keuangan pemerintah, dilaksanakan Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Bappelitbangda;. dan

d) Peningkatan pengelolaan satu data, dilaksanakan Dinas Kominfo, dan Bappelitbangda

e) Peningkatan penerapan sistem pengendalian internal pemerintah, dilaksanakan Inspektorat.

f) Peningkatan pelayanan Perkantoran Pemda dan konektifitas pelayanan Bangil sebagai ibukota Kabupaten, dilaksanakan Dinas Perhubungan, Dinas SDA Cipta Karya, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, dan Dinas Lingkungan Hidup

g) Peningkatan Perencanaan SPBE dan penyediaan insfrastruktur teknologi informasi, dilaksanakan Dinas Kominfo.

 

3. Peningkatan daya saing daerah berbasis potensi lokal, dijabarkan melalui strategi:

a) Pengembangan kawasan ekonomi strategis agropolitan dan minapolitan, dilaksanakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perikanan, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

b) Pengembangan DTW (Daya Tarik Wisata) dan Kawasan Destinasi Pariwisata, dilaksanakan Dinas Pariwisata.

c) Pengembangan industri kreatif kriya, kuliner, fashion, dan desain komunikasi visual, dilaksanakan Dinas Pendidikan, Dinas Perindag, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Pariwisata.

d) Iklim investasi yang kondusif, dilaksanakan Dinas PMPT-SP

e) Pengembangan kawasan industri wilayah timur, dilaksanakan Dinas Perindag, serta Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang.

f) Peningkatan infrastruktur dan aksessibilitas wilayah untuk mendukung pengembangan ekonomi masyarakat dilaksanakan Dinas Perhubungan, Dinas Binas Marga dan Bina Konstruksi, Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang, dan Dinas Komunikasi dan Informatika.

g) Peningkatan kualitas lingkungan dan meminimalkan dampak kerawanan bencana dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD.

h) Pengembangan kawasan tematik dan kluster UMK halal, aman dan berkualitas, dilaksanakan Dinas Perindag, Dinas Koperasi, UKM, Dinas Pariwisata, dan DPMPTSP.

 

4. Penanggulangan kemiskinan dan penurunan pengangguran, dijabarkan melalui strategi:

a) Peningkatan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin, dilaksanakan Dinas Sosial.

b) Pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, dilaksanakan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Koperasi-UKM.

c) Meningkatkan wirausaha ekonomi kreatif, lembaga ekonomi desa, dilaksanakan Dinas Koperasi-UKM dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

d) Meningkatkan kompetensi angkatan kerja sesuai kebutuhan pasar kerja, dilaksanakan Dinas Ketenagakerjaan.

e) Peningkatan peran aktif pemuda, dilaksanakan Dinas Pemuda dan Olahraga

f) Peningkatan pemberdayaan perempuan, dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

g) Meningkatkan literasi masyarakat, dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Dengan pengelolaan APBD tahun anggaran 2024, diharapkan dapat memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat terhadap program pembangunan yang tepat sasaran dan berkesinambungan. Hasil dari program pembangunan di berbagai bidang agar dapat dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Di satu sisi Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga terus berupaya meningkatan pendapatan daerah. Pendapatan daerah sebagai salah satu sumber penerimaan daerah yang mempunyai peran strategis dalam menunjang pembangunan daerah, pembinaan terhadap masyarakat dan pelayanan publik.

Secara garis besar struktur APBD Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:

Total Pendapatan: Rp 3.702.761.785.702,00
Total Belanja: Rp 4.035.649.937.779,00
Defisit: (Rp 332.888.152.077,00)
Pembiayaan Netto untuk Menutup Defisit: Rp 332.888.152.077,00

Sebagai salah satu sumber penerimaan daerah, maka pendapatan daerah memiliki peran cukup besar bagi keberhasilan pembangunan daerah, jalannya pelayanan publik, dan program pemerintah daerah lainnya. Berdasarkan ketentuan Permendagri No 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024. Sumber pendapatan daerah terbagi atas dua jenis pendapatan, yaitu pendapatan asli daerah (PAD), dan pendapatan transfer.

Pada tahun anggaran 2024 total pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 3.702.761.785.702,00 yang secara umum dijabarkan sebagai berikut:

I. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 771.989.316.941,00
II. Pendapatan transfer: Rp 2.854.260.589.920,00
a. Pendapatan transfer Pemerintah Pusat: Rp 2.632.925.432.000,00
b. Pendapatan transfer antar daerah: Rp 221.335.157.920,00

Dalam konteks belanja daerah, Pemerintah Daerah melakukan secara rasional dan memperhatikan pemerataan agar dapat dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Pasuruan. Konteks belanja pemerintah daerah juga untuk mendorong pemerataan pembangunan daerah, peningkatan mutu pelayanan publik, yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Pada tahun anggaran 2024 total belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 4.035.649.937.779,00 yang secara umum dijabarkan sebagai berikut:

I. Belanja operasi: Rp 2.953.441.615.135,00
II. Belanja modal: Rp 419.902.721.382,00
III. Belanja tidak terduga: Rp 27.000.000.000,00
IV. Belanja Transfer: Rp 635.305.601.262,00

Dari ringkasan APBD Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2024 tersebut menunjukkan bahwa urutan komposisi belanja berturut - turut dari yang terbesar adalah belanja operasi sebesar 73 persen, belanja Transfer sebesar 16 persen, belanja modal sebesar 10 persen dan Belanja Tidak terduga sebesar 1 persen Dengan demikian untuk memenuhi kebutuhan belanja tersebut Pemerintah Daerah harus lebih optimal dalam melakukan penggalian potensi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah dengan menyesuaikan regulasi yang ada. (*)

Editor : Jawanto Arifin
#APBD 2024 #pemkab pasuruan