Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dewan Soroti Tagihan Sewa dan Denda Pedagang Bang Kodir, Ini Rekomendasinya

Iwan Andrik • Kamis, 28 Desember 2023 | 21:15 WIB
JADI SOROTAN: Sejumlah pedagang di stan Bang Kodir Bangil.
JADI SOROTAN: Sejumlah pedagang di stan Bang Kodir Bangil.

BANGIL, Radar Bromo - Munculnya tagihan sewa dan denda di stan kuliner Bang Kodir di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, menyita perhatian DPRD Kabupaten Pasuruan.

Wakil rakyat ini mendorong agar Disperindag Kabupaten Pasuruan melakukan penelusuran.

“Kami mendorong Disperindag menelusuri munculnya tagihan sewa dan denda ini. Jangan sampai malah pedagang yang dirugikan,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat.

Menurut Samsul, munculnya tagihan sewa dan denda terhadap pedagang jelas akan memberatkan mereka. Apalagi, di tengah kondisi perbaikan ekonomi pascapandemi.

Belum lagi, suasana di Bang Kodir yang relatif sepi pengunjung setiap harinya. Hanya di waktu-waktu tertentu saja kawasan setempat ramai pengunjung.

Jumlah kunjungan yang relatif sepi itu, menurutnya, memberatkan pedagang. Karena selain harus memutar keuangan untuk melanjutkan usaha, mereka juga harus memikirkan untuk membayar tagihan.

Untuk itulah, pihaknya mendorong agar Disperindag Kabupaten Pasuruan melakukan penelusuran. Di antaranya, memastikan apakah selama ini pedagang sudah membayar sewa atau belum.

Sebab, para pedagang mengaku sudah membayar sewa pada petugas. Termasuk menelusuri, siapa petugas yang menerima uang sewa dari pedagang.

“Penelusuran terkait pembayaran itu harus dilakukan. Sehingga, ada kejelasan untuk pedagang,” timpalnya.

Di samping itu, Pemkab Pasuruan juga harus memberi kebijakan khusus. Bila memang benar ada tunggakan sewa, pemkab diharapkan bisa memberikan keringanan pada pedagang. Sehingga, tagihan itu tidak membebani para pedagang.

“Kalau penghapusan, sepertinya kan tidak mungkin. Jadi sebaiknya diberikan keringanan yang sekiranya tidak membebani pedagang,” timpalnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Fauzi. Ia berharap, Pemkab Pasuruan memberikan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Salah satunya dengan memberikan keringanan pembayaran bagi pedagang di Sentra Produk Unggulan atau Bang Kodir tersebut.

“Keringanan pembayaran harus diberikan. Serta, telusuri juga pembayaran yang dilakukan pedagang. Pedagang mengaku sudah membayar sewa. Tapi masih ada tagihan. Harus ditelusuri apakah pembayaran sewa pedagang tidak tercatat kala itu atau seperti apa. Supaya ada kejelasan,” sampainya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, para pedagang di stan kuliner Bang Kodir menjadi gelisah. Sebab, muncul tagihan sewa dan denda kepada mereka.

Padahal, mereka merasa sudah membayar. Bahkan, ada petugas yang biasanya menagih biaya sewa stan pada mereka.

Lalu tiba-tiba, ada tagihan biaya sewa dan denda. Bahkan, tagihan itu sejak tahun 2017. Mereka juga harus membayar denda lantaran tidak ada pembayaran sewa yang masuk.

Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Pasuruan Dedi Setiawan mengungkapkan, bakal menindaklanjuti persoalan itu. Termasuk menelusuri pembayaran sewa pedagang.

Caranya, meminta bukti-bukti pembayaran pada pedagang. Juga mengklarifikasi siapa petugas yang menerima pembayaran tersebut. Soal keringanan tagihan sewa dan denda, pihaknya akan berupaya memperjuangkan.

“Untuk penghapusan tidak bisa. Yang bisa, dengan memberikan keringanan. Tentu pedagang harus mengusulkannya,” ulasnya. (one/hn)

Editor : Jawanto Arifin
#bang kodir bangil #bang kodir #dprd kabupaten pasuruan #pemkab pasuruan