BANGIL, Radar Bromo - Ribuan barang bukti hasil kejahatan, dimusnahkan Kejari Kabupaten Pasuruan.
Barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai perintah pengadilan.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut, dilangsungkan Selasa (19/12). Halaman belakang Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan jadi tempat jalannya kegiatan.
Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Tong-tong disiapkan untuk menampung barang-barang hasil kejahatan. Selanjutnya, api dinyalakan untuk membakar barang bukti tersebut.
Bukan hanya dengan dibakar. Ada pula yang dipalu. Seperti botol-botol miras, yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu.
Kajari Kabupaten Pasuruan Abdi Reza Fachlewi menguraikan, barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk periode Juli hingga November 2023.
Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan kegiatan yang sama, terhadap barang bukti lain yang juga telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam pemusnahan tersebut, ada sederet barang bukti yang dimusnahkan. Seperti sabu-sabu seberat 467, 63 gram; pil koplo logo Y sebanyak 18.112 pil butir; pil Dextro, 479 butir; serta pil Tryhexpenidyl sebanyak 2.071 butir.
Selain itu, ada pula rokok ilegal, 870.800 batang; handphone, 25 unit; serta ratusan botol minuman keras. Termasuk pula bahan baku pembuatan petasan.
"Barang-barang bukti tersebut merupakan hasil dari 162 perkara yang ditangani dan sudah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Reza menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan untuk menjalankan perintah pengadilan. Barang bukti yang ada, bisa dilakukan pemusnahan untuk mencegah penyalahgunaannya. (one/mie)
Editor : Jawanto Arifin