BANGIL, Radar Bromo - Tak semua pekerja yang dibayar dari APBN atau APBD harus mundur ketika nyalon legislatif. Salah satunya, adalah Pendamping Desa (PD).
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis dan Pemilihan Fatimatus Zahro, kewajiban calon untuk mundur dari pekerjaannya, diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan. Dalam PKPU tersebut, diatur pekerjaan-pekerjaan yang wajib mundur, karena pendapatannya bersumber dari APBN atau APBD. Seperti TNI, Polri, BPD hingga Kepala Desa.
Namun, KPU RI juga mengeluarkan edaran. Jika tidak disebutkan dalam PKPU tersebut, tidak serta merta harus mundur. Meski sumber pendapatannya dari APBN ataupun APBD. "Pekerjaan yang tidak disebutkan, tidak wajib mundur. Kecuali, diatur dalam instansi yang menaungi," tandasnya.
Salah satu pekerjaan yang tak wajib mundur, adalah PD. Karena Kemendes, tidak memberikan aturan, untuk mundur bagi PD ketika mundur. "Jadi, tergantung instansi yang menaungi juga," sampainya.
Hal ini, berbeda dengan pendamping PKH. Ada surat edaran dari Kemensos di internal instansi setempat. Jika ada anggota yang nyaleg, maka harus mundur. Bahkan nyaleg tanpa mundur, berarti melanggar etika.
Tapi, kata Zahro, pihak KPU tidak bisa serta merta untuk mencoret atau mem-TMS kan yang bersangkutan. Selama, belum ada tanggapan dari pihak berwenang, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
"Kami tidak bisa serta merta menetapkan caleg tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tanda ada rekom dari pihak berwenang. Kami akan proses, bila ada tanggapan atau rekom dari pihak berwenang tersebut, sesuai dengan rekom yang ada," paparnya. (one/fun)
Editor : Ronald Fernando