Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pedagang Plaza Bangil Buka Suara soal Polemik Sewa, Ini Permintaannya

Jawanto Arifin • Rabu, 29 Maret 2023 | 14:41 WIB
TENGAH DISOROT: Kawasan Plaza Untung Suropati Bangil saat dipotret kemarin. Sejauh ini, polemik sewa Plaza Bangil masih belum temui titik temu. (Iwan Andrik/Radar Bromo)
TENGAH DISOROT: Kawasan Plaza Untung Suropati Bangil saat dipotret kemarin. Sejauh ini, polemik sewa Plaza Bangil masih belum temui titik temu. (Iwan Andrik/Radar Bromo)
BANGIL, Radar Bromo - Para pedagang Plaza Bangil buka suara soal polemik sewa. Mereka enggan disebut bandel untuk membayar tunggakan. Justru mereka menganggap Pemkab Pasuruan "arogan". Sebab, tidak mengedepankan komunikasi.

Bahkan, memilih untuk menggandeng pihak kejaksaan. Hingga akhirnya, kasus ini pun merembet ke penyidikan. "Kami bukannya bandel. Tapi, selama ini, komunikasi dengan kami sangat minim. Ujuk-ujuk, malah merembet ke kejaksaan," kata M. Solehudin, ketua Paguyuban Plaza Untung Soeropati Bangil.

Menurut Abah Udin–sapaan akrabnya–pedagang tidak masalah jika harus membayar untuk memanfaatkan bangunan Plaza Bangil. Namun, bukan dengan cara menyewa bangunan ataupun stan yang ada.

Apalagi dengan biaya yang dinilai mencekik. Mencapai jutaan rupiah per tahunnya. Bahkan, sampai ada yang puluhan juta. Para pedagang Plaza Bangil meminta perpanjangan status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Bukan dengan sewa terhadap bangunan yang ada. Pasalnya, para pedagang bisa menempati ruko ataupun toko di area plaza tidak serta merta.

Mereka melakukan pembelian dari pihak ketiga atau bahkan pembeli sebelumnya. Hal itu dibuktikan dengan akta jual beli HGB yang dimiliki.

https://radarbromo.jawapos.com/daerah/bangil/09/03/2023/audit-bpk-tak-ada-kerugian-negara-soal-sewa-menyewa-plaza-bangil/



"Harapan kami bisa diperpanjang status HGB. Bukan sewa. Kami sudah berupaya mengajukan ke pemkab. Tapi kenyataannya tidak kunjung mendapat perhatian," sampainya.

Padahal, banyak daerah lain yang bisa melakukan perpanjangan untuk HGB. Sementara, di Bangil ini, susahnya minta ampun. "Malah, kami disuruh menyewa. Hak-hak kami pun terenggut jika hanya menyewa," akunya.

Hal senada diungkapkan Abdul Rozak, salah satu penasihat paguyuban yang juga ketua pembina Yayasan Yadika Bangil. Menurutnya, para pedagang bukan tidak mau untuk membayar tempat yang mereka gunakan untuk usaha saat ini. Tetapi, prosedurnya yang membuat pedagang kecewa.

Karena, statusnya berubah menjadi penyewa. Padahal, ruko ataupun stan di Plaza Bangil dulunya mereka beli. Hal itu bisa dibuktikan dengan akta jual beli dengan sertifikat HGB di atas HPL.

Ia mengakui, lahan yang digunakan merupakan milik pemkab. Namun, bangunannya dibayar dan dibeli oleh pedagang. Sehingga, pedagang disebutkan juga memiliki hak atas bangunan tersebut.

https://radarbromo.jawapos.com/daerah/bangil/28/03/2023/kejari-lanjut-penyidikan-plaza-bangil-gate-kini-tunggu-audit-inspektorat/



Masa HGB itu sendiri, diakui sudah berakhir sejak kisaran 2012 lalu. Namun, ternyata, Pemkab Pasuruan ogah untuk melakukan perpanjangan HGB. Malah, mengenakan sewa kepada pedagang.

"Kalau sewa, berarti kan gak punya hak di sini. Status kami pun hilang. Padahal, kami merasa memiliki ruko ini. Dasarnya, ya beli dengan status HGB di atas HPL tadi," paparnya.

Untuk itulah, ia berharap ada kebijaksanaan dari pemerintah daerah. Agar tidak memberlakukan sewa. Melainkan perpanjangan HGB. "Kami siap membayar. Dengan catatan, HGB tersebut diperpanjang," ungkapnya.

 

Dipanggil Kejaksaan Bikin Tak Tenang

Para pedagang Plaza Bangil mengaku kecewa dengan kebijakan Pemkab Pasuruan yang menggandeng kejaksaan untuk menyelesaikan polemik Plaza Bangil. Kasus Plaza Bangil yang naik ke penyidikan, membuat pedagang tak nyaman.

Mau melanjutkan usaha, jadi tidak tenang. "Kami dipanggili ke kejaksaan, benar-benar membuat tidak nyaman. Karena kami bukan pencuri. Bahkan, tidak merugikan negara. Harusnya ada solusi," ungkap Abdul Rozak, salah satu penasihat Paguyuban Plaza Untung Suropati Bangil.



Hal senada diungkapkan Sofian Tuhulele, pedagang ATK Copy Centre di Plaza Bangil. Menurutnya, persoalan ini harusnya bisa diselesaikan dengan berunding. Karena sudah seharusnya bagi Pemkab Pasuruan untuk melindungi warganya.

"Bahkan, di daerah lain, ada penghapusan ataupun pemutihan. HGB-nya juga diperpanjang. Sementara di Bangil, nasib kami malah digantung. Padahal, dulu pernah ada yang menyampaikan, kalau ruko ini bisa dinaikkan status menjadi hak milik. Nyatanya, malah membuat kami seperti dalam masalah," sesalnya.

Sampai tadi malam, belum ada konfirmasi terkait keluhan para pedagang plaza dari Disperindag Kabupaten Pasuruan. Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan Diana Lukita Rahayu tak merespons WA Jawa Pos Radar Bromo.

Diketahui, kasus ini bermula dari habisnya kontrak antara pemkab dengan pengembang sejak 2012. Berakhirnya kontrak tersebut, dinilai Pemkab Pasuruan membuat lahan dan bangunan yang ada, harusnya kembali ke daerah.

Namun, tidak demikian kenyataannya di lapangan. Bahkan, dari audit BPK, menjadi tunggakan piutang. Besarnya bahkan mencapai Rp 32 miliar. Ada setidaknya 268 kios di Plaza Untung Suropati Bangil dan 139 kios di Plaza Lama Bangil.

Karena merasa kewalahan, Pemkab Pasuruan akhirnya menggandeng Kejari Kabupaten Pasuruan untuk melakukan penagihan. Hingga akhirnya, kasus ini pun dicurigai adanya penyimpangan. Saat ini, kejaksaan tengah menyidik perkara tersebut. (one/mie) Editor : Jawanto Arifin
#kejari kabupaten pasuruan #plaza bangil #kasus plaza bangil #pemkab pasuruan