Rencana kejaksaan untuk menyurati Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI pun tak kunjung dilakukan. Kajari Kabupaten Pasuruan Abdi Reza Pachlewi menyatakan, belum berkirim surat ke BPK RI terkait hasil audit Plaza Bangil. Dia berencana masih akan melakukan gelar perkara di internal dulu. Kemudian melakukan langkah-langkah lanjutan.
”Kami akan gelar perkara internal terlebih dulu. Ini untuk menentukan langkah lanjutan berkaitan dengan kasus Plaza Bangil. Termasuk rencana berkirim surat ke BPK,” katanya.
Kajari mengakui kasus tersebut terlampau berlarut-larut. Padahal, penanganan kasus sewa Plaza Bangil juga berkaitan dengan nasib seseorang. Tapi, dirinya belum bisa mengambil kesimpulan lebih jauh karena juga menunggu hasil audit BPK.
Diberitakan sebelumnya, tunggakan utang sewa kios Plaza Bangil menjadi catatan BPK. Karena berpotensi merugikan negara. Jumlah utang sewa yang belum terbayar itu mencapai Rp 32 miliar.
Ada setidaknya 268 kios di Plaza Untung Suropati Bangil dan 139 kios di Plaza Lama Bangil. Hanya sedikit yang mau membayar. Pedagang beralasan belum mendapatkan sosialisasi lanjutan pasca berakhirnya kontrak kerja sama Pemkab Pasuruan dengan pihak ketiga pada 2012 lalu.
Disperindag Kabupaten Pasuruan pun mengajukan bantuan untuk penagihan. Penelusuran dilakukan. Bahkan, saat ini, masuk penyidikan. Hanya, belum ada satu pun orang yang dinilai harus bertanggung jawab. Kasus mengambang. (one/far) Editor : Ronald Fernando