Polres Pasuruan mulai Sabtu (6/8), memberlakukan pengalihan arus lalu lintas untuk arus kendaraan dari arah Banyuwangi menuju Surabaya. Kendaraan roda enam atau lebih diharuskan melewati jalan tol jika hendak mengarah ke Surabaya. Misalnya, truk, bus, trailer, atau kendaraan besar lain.
Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugerah Putra mengatakan, kendaraan kecil atau roda 2 dan 4 bisa melewati jembatan. Motor dan mobil pribadi tetap bisa lewat.
”Pengalihan ini hanya satu bulan demi lancarnya perbaikan dan mencegah kendala,” ujarnya. Setelah perbaikan selesai, kendaraan roda 6 bisa melewati kembali. Rekayasa ini hanya bersifat sementara selama satu bulan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Jatim-Bali Wahyu Wibowo menambahkan, estimasi waktu selama satu bulan itu dibutuhkan untuk menyelsaikan perbaikan. Yaitu, sampai tanggal 30 Agustus.
”Benar perbaikan jembatan ini akan selesai selama 1 bulan,” ujarnya.
Kerusakan jembatan Kedunglarangan ini sudah beberapa kali terjadi. Mulai tahun 2013, 2014, 2020, 2021, dan sekarang atau 2022. Perbaikan juga selalu dilakukan untuk menjaga agar jembatan tersebut aman untuk dilalui. (mg/far) Editor : Jawanto Arifin