Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Mendaftar ke SD, Guru Lulusan PGMI Ditolak Ngajar, Wadul ke Dewan

Fandi Armanto • Jumat, 5 Februari 2021 | 15:21 WIB
WADUL DEWAN: Beberapa lulusan PGMI menemui Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (4/2). Mereka bercerita pengalaman mereka ditolak mengajar di lembaga SD negeri karena lulusan PGMI. (Foto: Iwan Andrik/Jawa Pos Radar Bromo)
WADUL DEWAN: Beberapa lulusan PGMI menemui Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (4/2). Mereka bercerita pengalaman mereka ditolak mengajar di lembaga SD negeri karena lulusan PGMI. (Foto: Iwan Andrik/Jawa Pos Radar Bromo)
BANGIL, Radar Bromo– Gagal diterima menjadi pengajar di sekolah dasar negeri membuat sejumlah lulusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka mengadukan persoalan tersebut ke wakil rakyat, Kamis (4/2).

Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan menerima mereka bersama Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Imam Supi’i. Di hadapan Komisi IV dan dinas, Asmaul Khusnia, guru MTs asal Beji bercerita pengalamannya mendaftar sebagai tenaga pendidik di sebuah SD di Beji pada akhir 2019. Ia melampirkan ijazah S1-nya yang merupakan lulusan PGMI di UIN Malang.

Namun oleh lembaga sekolah negeri di tempatnya mendaftar, lamarannya ditolak. Alasannya, ia bukanlah lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

“Pernah saya daftar menggunakan PGMI, tapi ditolak. Sementara ada pelamar lain yang menggunakan PGSD, diterima,” sampainya.

Hal ini membuatnya kecewa. Karena ia merasa ada perlakuan diskriminatif terhadap lulusan PGMI. Padahal, di daerah lain PGMI diperlakukan sama dengan lulusan PGSD. Seperti di wilayah Malang.

“Bukankah PGMI setara dengan PGSD. Buktinya, di Malang teman-teman saya diterima mengajar di sekolah negeri. Tapi di sini tidak,” sampainya.

Senada diungkupkan Meri, lulusan PGMI lainnya. Ia menceritakan, ada temannya yang diperlakukan serupa. Saat mendaftar di SD negeri, pihak sekolah tidak menerima. “Ternyata, sekolah-sekolah belum memahami. Padahal kan PGMI setara dengan PGSD,” ulasnya.

Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Imam Supi’i menguraikan, sejak 2019 pemerintah pusat melarang rekrutmen guru sukwan. Kebijakan tersebut memang banyak dikeluhkan, terutama oleh PGMI yang mendaftar CPNS ataupun guru sukwan.

“Kebijakan itu pun sebenarnya sudah disampaikan ke masing-masing lembaga,” urainya.

Untuk mengantisipasi terjadinya konflik, Dinas Pendidikan pada 2020 berkoordinasi dengan BKPPD agar lulusan PGMI bisa mendaftar di CPNS. Juga bisa mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Hanya saja, hal itu bukan kewenangan Dispendik.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Ruslan memaparkan, persoalan tersebut muncul imbas minimnya sosialisasi oleh Dispendik ke bawah. Sehingga, memicu miskomunikasi.

Sejak 2019, menurutnya, memang ada edaran dari pemerintah pusat tentang larangan rekrutmen guru sukwan bagi sekolah-sekolah. Faktanya, surat edaran tersebut tidak disampaikan sepenuhnya oleh dinas terkait ke semua lembaga pendidikan.

Akibatnya, tidak sedikit sekolah yang berani merekrut guru sukwan dengan cara meminta persetujuan komite sekolah. “Makanya, kami minta agar Dispendik lebih intens dalam memberikan sosialisasi kepada lembaga dan masyarakat,” bebernya. (one/hn)

  Editor : Fandi Armanto
#dprd kabupaten pasuruan #guru pgmi ditolak ngajar #pendidikan kabupaten pasuruan