Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemilik Kafe di Beji Keluhkan Pembubaran Paksa Jam Malam

Jawanto Arifin • Rabu, 27 Januari 2021 | 15:08 WIB
BERLAKUKAN JAM MALAM: Petugas saat mendatangi Kopi Langit di Beji.
BERLAKUKAN JAM MALAM: Petugas saat mendatangi Kopi Langit di Beji.
BEJI, Radar Bromo - Pembubaran paksa aktivitas ngopi di kawasan Kopi Langit, Gununggangsir, Kecamatan Beji, oleh pihak kepolisian dan TNI, Senin malam (25/1) dikeluhkan sang pemilik, Suryono Pane. Lelaki yang berprofesi sebagai lawyer ini menganggap tindakan tersebut arogan layaknya preman.

Bukan tanpa alasan. Selain tanpa permisi, obrak-obrak tersebut dilakukan tanpa melalui sosialisasi. “Kami memandang apa yang dilakukan pihak Polsek Beji dan Koramil Beji tidak berakhlak dan tidak beretika. Seperti preman main nyelonong dan langsung membubarkan,” ungkap Suryono Pane.

Seharusnya, sebelum di-obrak, ada sosialisasi yang diberikan kepada para pengusaha, seperti dirinya. Selain itu, juga diberikan solusi. Tidak asal obrak.

“Apalagi, aktivitas tersebut masih berlangsung pukul 20.45. Belum pukul 21.00. Setelah di-obrak, baru dapat pemberitahuan dari Satpol PP. Ini bagaimana?” timpalnya lagi.

Ia juga mengaku kesal dengan kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan. Karena kebijakan yang diberikan, tak diimbangi dengan solusi yang diberikan.

Pihaknya juga mempertanyakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pasuruan. Sebab, Kabupaten Pasuruan tidak termasuk dalam kawasan yang diinstruksikan Mendagri.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021, daerah yang masuk prioritas PPKM adalah Surabaya Raya serta Malang Raya. Begitu juga dengan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/11/KPTS/013/2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Hanya ada 15 daerah. Kabupaten Pasuruan, tidak termasuk di dalamnya.

15 daerah tersebut mencakup Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Nganjuk, serta Kabupaten Kediri.

“Kabupaten Pasuruan tidak ada. Lalu, apa dasar PPKM di sini? Ayolah, jangan membebani masyarakat. Kalau mau buka-bukaan ayo. Anggaran Covid-19 itu kan besar, itu untuk apa saja?” jelasnya.

Koordinator Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Syaifudin Ahmad menguraikan, kebijakan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, penerapan PPKM bukan tanpa alasan. Ada beberapa indikator. Selain diukur tingkat kematian yang harusnya di bawah nasional, juga kapasitas ataupun ketersediaan tempat tidur perawatan yang tak boleh melebihi 70 persen, tingkat kesembuhan yang tak boleh di bawah nasional, serta jumlah kasus aktif yang tingkatannya tak boleh melampaui nasional.

Di Kabupaten Pasuruan, ada dua indikator yang terpenuhi. Selain kematian yang sudah melampaui tingkatan nasional, juga ketersediaan tempat tidur ataupun ruang isolasi yang melampaui ambang batas karena sudah 80 persen. Terlebih lagi, wilayah Kabupaten Pasuruan diapit oleh dua daerah yang masuk prioritas. Selain Malang Raya juga ada Surabaya Raya.

“Hal ini yang kemudian kebijakan PPKM itu diambil oleh Satgas. Karena salah satu saja terpenuhi, boleh menerapkan PPKM tersebut,” urainya.

Kapolsek Beji Kompol Akhmad membantah jika pihaknya bersama TNI melakukan obrak-obrak. “Kami tidak obrak-obrak. Kami melakukan imbauan melalui pengeras suara agar pengunjung menghentikan aktivitasnya. Karena sudah melampaui pukul 21.00,” timpalnya.

Ia juga menegaskan, kalau imbauan tersebut sebenarnya tidak dilakukan serta merta. Karena sosialisasi sudah intens dilakukan di wilayah kepemimpinannya. (one/mie) Editor : Jawanto Arifin
#covid kabupaten pasuruan #kopi langit beji #pemkab pasuruan #jam malam kabupaten pasuruan