Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Disperindag: Pengadaan Masker Bukan Bancakan, Hanya Bantu Komunikasi

Jawanto Arifin • Kamis, 7 Mei 2020 | 15:40 WIB
Photo
Photo
BANGIL, Radar Bromo - Kabar miring soal dugaan “bancakan” pengadaan masker di Kabupaten Pasuruan, ditepis Disperindag Kabupaten Pasuruan. Disperindag membantah kabar tersebut.

Melalui Maria Ulfa, Kabid Perdagangan di Disperindag Kabupaten Pasuruan, dia menegaskan bahwa pengadaan masker tidak ada bancakan. Memang menurutnya ada peran anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dalam pengadaan masker itu. Namun, anggota DPRD sebatas mengomunikasikan pengadaan masker dengan UMKM. Sebab, pihaknya tidak bisa menjangkau semua UMKM. Khususnya UMKM yang tidak tergabung dalam HIAS (Himpunan Asosiasi IKM – UKM).

"Kami tidak mampu menjangkau semua UMKM. Nah, ada anggota DPRD yang membantu mengomunikasikan. Jadi, tidak benar kalau ada bancakan," klaimnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Bromo, sejumlah LSM, wartawan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, memang kebagian pembuatan masker tersebut. Salah satu anggota dewan yang disebut-sebut menerima jatah proyek masker itu, yaitu Rudi Hartono, anggota komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan.

Namun, Rudi Hartono menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam pengadaan masker itu. Pihaknya hanya menjembatani pelaku UMKM dengan Disperindag.

Ada salah satu kepala desa di Kecamatan Grati yang mengajukan permohonan untuk pengadaan masker tersebut. Alasannya, banyak warganya yang bisa menjahit saat ini sedang sepi job, karena terdampak Covid-19.

Kades itu menurutnya, memang kenal dengan dirinya. Karena itu, kades tersebut minta tolong pada dirinya.

"Ada teman minta bantuan. Masa, tidak ditolong. Apalagi untuk kepentingan warga dan UMKM juga. Dia bukan dapil saya lho," sampainya.

Ia kemudian minta kades tersebut ke Disperindag dan mengajukan permohonan sesuai rekomendasinya. Oleh pihak Disperindag, rekannya diberi jatah hingga 10 ribu masker.

Namun, yang bersangkutan akhirnya memilih mundur. Bukan karena ramainya pemberitaan. Melainkan, karena harga pembuatan tiap masker hanya Rp 3.500. Harga itu dinilai terlalu rendah.

"Saya tidak mengambil keuntungan sama sekali. Justru, saya ingin membantu agar masyarakat di wilayah kades setempat bisa bekerja," tegas dia.

Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Erfan Efendi mengutarakan, pemanggilan pejabat di Disperindag dan Dinkop dan UKM sempat dilakukan pihaknya. Namun, bukan untuk melakukan penyelidikan. Melainkan sebatas klarifikasi tentang program pengadaan 2,5 juta masker tersebut.

Klarifikasi dilakukan bukan saja atas maraknya pemberitaan. Tetapi juga, berkaitan dengan masalah adendum harga masker.

"Mereka juga konsultasi ke kami, bagaimana bila dilakukan adendum. Sebab, harga yang ditetapkan saat ini sangat tipis bagi UMKM," paparnya. (one/hn/fun) Editor : Jawanto Arifin
#dugaan pengondisian pengadaan masker #dprd kabupaten pasuruan #pengadaan masker kabupaten pasuruan