Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Nyambi Jadi Kurir SS, Sopir asal Kalianyar Bangil Dibekuk

Jawanto Arifin • Rabu, 25 September 2019 | 16:57 WIB
Photo
Photo
BANGIL, Radar Bromo - Bisnis sampingan yang dilakoni Harjono, 32, warga Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan kini menyeretnya ke penjara. Ia ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan setelah kedapatan membawa sabu-sabu.

Tersangka diamankan Rabu (18/9) dini hari. KBO Satreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Purnomo menyampaikan, penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 01.00. "Tersangka janjian dengan pemesannya di area lapangan Kalirejo, Kecamatan Bangil," kata Agus.

Menurut Agus, rencana itu berhasil didengar anggotanya. Sehingga, petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penangakapan. "Begitu di lokasi, anggota langsung menangkapnya," urainya.

Saat ditangkap, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Selain satu kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 0,46 gram, petugas juga mengamankan handphone merek Samsung.

Agus menguraikan, tersangka sudah mengenal sabu-sabu beberapa bulan terakhir. "Ngakunya untuk menambah penghasilan dari hasil kurir SS," tandasnya yang menyebut tersangka berprofesi sebagai sopir ini.

Kini, karena ulahnya itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara. (one/mie) Editor : Jawanto Arifin
#kurir sabu #polres pasuruan #narkoba