Hal itu disampaikan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Bersatu Kabupaten Pasuruan (Gebrak). Salah satu perwakilan Gebrak, Hanan mengatakan, di Kabupaten Pasuruan banyak galian C yang ditengarai tak berizin. Sehingga, berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
“Persoalan lainnya, bukankah ada dana reklamasi yang diserahkan perusahaan tambang saat akan melaksanakan penambangan. Lalu, kemana dana reklamasi itu?” ujarnya.
Mendapati itu, pihaknya meminta dewan bisa bersikap tegas. Serta, mengawasi adanya penambangan. “Jangan hanya di kantor saja. Harus turun ke lapangan melakukan pengecekan,” ujarnya.
Perwakilan Gebrak lainnya, Lukman Hakim mendesak anggota dewan bisa menggunakan fungsi kontrolnya. “Kami tidak butuh atraksi, tapi butuh reaksi. Jangan sampai penekanan kepada pemerintah hanya digunakan untuk bargaining,” ujarnya.
Ketua LSM Gaib yang juga anggota Gebrak M. Yusuf meminta agar dewan yang baru bisa bekerja profesional. Tidak hanya duduk manis dan menerima gaji. “Pengawasan harus ditingkatkan. Makanya, harus turun ke lapangan. Dan yang terpenting lagi, jangan sampai anggota dewannya menjadi maling. Kalau jadi maling, wah rakyat yang susah,” ujarnya.
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono mengaku, terkait tambang, pemerintah daerah hanya bisa mengeluarkan rekomendasi. Karena keputusannya ada di Pemprov. “Kami masih baru di sini. Kami belum bisa banyak melangkah. Karena alat kelengkapan saja belum terbentuk,” ujarnya.
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan lainnya, Saad Muafi mengaku, aspirasi itu akan ditampung. Ia juga menegaskan akan turun bila ada aduan-aduan yang merugikan masyarakat. “Seperti masalah pungutan-pungutan di sekolah. Kalau memang ada, kami akan turun untuk mengecek,” ujarnya. (one/rud) Editor : Jawanto Arifin