Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Hendak Antar Sabu, Arek Sidotopo Surabaya Ditangkap di Gempol

Jawanto Arifin • Senin, 5 Agustus 2019 | 15:47 WIB
Photo
Photo
BANGIL, Radar Bromo - Niat hati ingin mencari untung. Namun, yang didapatkan Moch. Ali, 46, warga Sidotopo Jaya, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, malah berujung ke terali besi.

Ia ditangkap polisi gara-gara tepergok tangan membawa sabu-sabu. Rencananya, sabu-sabu itu hendak diantar ke pembeli. Namun, ketika berada di tepi jalan Desa/Kecamatan Gempol, ia keduluan ditangkap polisi.

KBO Satreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Purnomo menguraikan, tersangka ditangkap anggotanya Kamis (1/8) pagi. Saat itu ia sedang menunggu seseorang yang memesan barangnya. “Ia hendak mengantar sabu-sabu ke pemesan, sekitar pukul 04.00,” kata Agus, sapaannya.

Lama ditunggu, pemesan barangnya itu tak kunjung datang. Malah ia dibuat kaget dengan kedatangan polisi yang berpakaian preman. Karena saat di tepi jalan Desa/Kecamatan Gempol, polisi yang tengah menyamar itu langsung menggeledahnya.

Saat digeledah, petugas menemukan satu kantong plastik kecil berisi sabu-sabu. Sabu seberat 1,55 gram itulah yang hendak diserahkan kepada pembeli. “Tapi, keduluan kami. Sehingga, tersangka kami tangkap,” jelasnya.

Kepada petugas, tersangka tak bisa mengelak dengan apa yang dilakukannya. Ia sudah beberapa bulan terakhir menjadi kurir sabu-sabu. Gara-gara itu pula, kini ia harus tinggal di balik penjara.

Ia disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (one/mie) Editor : Jawanto Arifin
#polres pasuruan #narkoba