Razia PSK itu dilangsungkan Selasa malam (28/11). Puluhan petugas dikerahkan, untuk kelancaran razia. Mereka diterjunkan, mulai pukul 21.00 hingga 23.00.
Diawali di kawasan Tangkis, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Petugas menyisir tempat yang kerap dijadikan sarana mangkal para perempuan penjaja kenikmatan sesaat itu. Upaya penggrebekan para PSK, tak semulus yang diperkirakan.
Karena mereka yang ogah ditangkap, memilih untuk kabur. Tak ayal, aksi kejar-kejaran tak terhindarkan. “Beberapa diantaranya memang berhasil lolos. Yang berhasil kami amankan, sebanyak tujuh orang,” kata Kasatshabara Polres Pasuruan, AKP Jaka Winarno.
Para PSK itu, diangkut menggunakan truk patroli. Petugas kemudian bergerak ke wilayah Prigen. Di kawasan itu, petugas kemudian mengamankan tiga orang wanita penjaja cinta.
“Mereka yang kami tangkap, kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan. Setelah dilakukan pendataan, selanjutnya dilakukan sidang tipiring,” jelas dia.
Sidang tersebut dilangsungkan di PN Bangil. Mereka divonis denda Rp 200 ribu. Namun, bila tidak membayar, maka hukuman kurungan lima hari sebagai pengganti. (one/mie)
Editor : Muhammad Fahmi