Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dispendik Melunak, Pedagang Boleh Jualan di Sekolah Asalkan Begini

Jawanto Arifin • Selasa, 20 November 2018 | 18:15 WIB
Photo
Photo
BANGIL - Para pedagang kaki lima yang biasa berjualan di sekolah, akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, larangan berjualan di sekolah, tak lagi diberlakukan. Mereka pun, bisa kembali berjualan di sekolah.

Kebijakan tersebut diberlakukan, sesuai dengan hasil kesepakatan yang dilangsungkan di kantor Dispendik Kabupaten Pasuruan, Senin (19/11). Rapat tersebut melibatkan Dispendik, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), UPTD Pendidikan, Pengawas SD dan SMP Kabupaten Pasuruan, serta pedagang dan legislatif. Dalam rapat tersebut, pihak terkait sepakat untuk membiarkan pedagang sekolah, berjualan.

Meski begitu, bukan berarti para pedagang bisa bebas berjualan seenaknya. Karena, ada beberapa nota kesepakatan yang ditandangani beberapa pihak tersebut. “Hasil kesepakatan ini, akan kami sosialisasikan ke lembaga-lembaga,” kata Bowo Mriyanto, kasi pembinaan Dikdas Dispendik Kabupaten Pasuruan.

Bowo menyampaikan, ada beberapa catatan yang harus disepakati para pedagang. Salah satunya, berkaitan dengan jenis barang yang diperdagangkan. Untuk makanan dan minuman misalnya, para pedagang tidak boleh menjual makanan yang mengandung zat kimia berbahaya. Sementara untuk mainan, tidak boleh mengandung unsur judi, membahayakan diri dan orang lain seperti tembak-tembakan atau mengandung pornografi.

Selain itu, pedagang juga harus ikut serta memelihara kebersihan lingkungan sekolah. “Sarana berjualan seperti piring maupun gelas selalu dalam keadaan higienis. Serta tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar,” jelasnya.

Dalam audiensi tersebut, para pedagang sempat menolak beberapa kesepakatan. Salah satunya, berkaitan dengan larangan penggunaan kantong plastik, serta pelarangan dalam penggunaan kandungan 5 P dalam makanan. Lima P yang dimaksud, berupa pemanis, pewarna, pengawet, pengeyal maupun penyedap.

“Untuk yang lain, kami sepakat. Tapi, untuk larangan penggunaan kantong plastik, bagaimana bisa. Seperti penggunaan cilok, masak menggunakan daun,” kata Tirto Sujoko, ketua Paguyuban Pedagang Sekolah.

Joko-sapaannya juga mempertanyakan, persoalan larangan menggunakan 5 P. Pasalnya, makanan industri tidak lepas dari 5 P tersebut.

“Misalnya cilok ataupun es. Bagaimana, tidak menggunakan pewarna. Apalagi, makanan pabrikan, juga mengandung 5 P. Kami membeli makanan tersebut, kan dari pabrikan,” tambahnya.

Pengawas Sekolah Adiwiyata, Sri Wulan mengungkapkan, penggunaan 5 P tersebut, bisa disiasati dengan bahan yang alami. Misalnya untuk pewarnaan. Untuk warna hijau misalnya, bisa menggunakan pandan.

“Jadi, penggunaan pewarna ataupun P, yang lainnya bisa menggunakan bahan alami,” sambung dia. (one/fun) Editor : Jawanto Arifin
#dispendik kabupaten pasuruan #dinas pendidikan #pkl dilarang jualan #pkl jualan ke sekolah