Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Baru Bisa Isi 5 Kursi Kepala OPD Pemkab yang Lowong Januari

Jawanto Arifin • Sabtu, 17 November 2018 | 17:45 WIB
Photo
Photo
BANGIL - Sampai pertengahan November ini, Pemkab Pasuruan belum memutasi pejabat di lingkungan pemerintahannya. Padahal, ada lima kepala OPD yang saat ini dijabat dan dirangkap oleh Plt.

Mutasi, menurut Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, belum juga dilakukan karena aturan pilkada. Di mana bupati yang baru dilantik dilarang melakukan mutasi sampai kurun 6 bulan setelah dilantik.

Pemkab sendiri, dikatakan Irsyad, berupaya mengajukan mutasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Targetnya, Januari tahun depan jabatan yang kosong sudah bisa terisi.

Pengajuan mutasi menurutnya, masih dalam kajian Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Kajian ini dilakukan untuk melihat kebutuhan jabatan yang kosong, juga ketersediaan ASN yang sesuai dengan kapabilitasnya.

Dijelaskan Irsyad, banyaknya kepala OPD yang dijabat oleh Plt memang sedikit menganggu pelayanan. Walaupun, secara fungsional belum ada masalah. Namun, tetap Pemkab Pasuruan merasa perlu untuk segera mengisi jabatan yang kosong agar pelayanan bisa lebih efektif kepada masyarakat.

“Kami masih siapkan mutasi untuk menempatkan ASN yang sesuai dengan kapabilitas dan kebutuhan implementasi dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati. Saat ini masih dalam kajian Baperjakat. Nantinya, kajian tersebut yang menjadi dasar untuk mengajukan mutasi ke Kemendagri,” jelasnya.

Jika kajian sudah selesai, Pemkab berencana segera mengajukan ke Kemendagri. Dan, Irsyad menargetkan jabatan yang kosong bisa segera terisi pada Januari tahun 2019 mendatang.

“Mudah-mudahan Januari saat sudah ada anggaran baru, jabatan yang kosong bisa segera terisi. Ini, agar program dan visi-misi bisa efekif pada masyarakat,” jelasnya.

Langkah itu sendiri dilakukan dengan mengacu pada Pasal 162 ayat (3), UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Disebutkan bahwa gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri.

Di Kabupaten Pasuruan saat ini tercatat ada 5 kepala OPD yang dijabat Plt. Yaitu, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), dan Bappeda. Lima OPD tersebut, diisi Plt yang merangkap kepala OPD yang lain. (eka/hn/mie) Editor : Jawanto Arifin
#kursi kepala opd lowong #pelantikan bupati #pemkab pasuruan #irsyad yusuf