Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Fix, Lima Perusahaan Cemari Sungai Wrati Sebabkan Kulit Gatal hingga Rusak Air Sumur

Jawanto Arifin • Sabtu, 13 Oktober 2018 | 16:55 WIB
Photo
Photo
BANGIL - Pencemaran Sungai Wrati yang tak kunjung teratasi, memantik emosi sejumlah aktivis lingkungan dan warga. Mereka pun datang ke kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk mengadukan kondisi sungai.

Kepala Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Vicky Ariyanto menguraikan, pencemaran sungai Wrati sudah semakin parah. Warga benar-benar dibuat tak nyaman dengan kondisi sungai yang tercemar tersebut.

Selain merusak sawah, pencemaran sungai Wrati juga berdampak terhadap lingkungan. Bahkan, warga menyebut pencemaran itu bisa “meracuni.”

“Air limbah yang mengalir ke sungai, membuat sumur-sumur warga tak bisa digunakan. Warga terpaksa beli untuk air konsumsi,” kata Vicky.

Kondisi itu bahkan sudah berlangsung bertahun-tahun. Sayangnya, hingga kini, tidak ada solusi atas persoalan tersebut. Buktinya, hingga saat ini warga hidup dikelilingi limbah pabrik yang dibuang ke sungai.

Ia berharap agar ada solusi atas persoalan tersebut. Supaya, warga di kampungnya bisa hidup dengan nyaman tanpa ada pencemaran sungai.

“Kami minta pemerintah bisa menangani limbah yang mencemari sungai Wrati karena baunya minta ampun. Dan, kalau kena kulit bisa membuat gatal-gatal,” bebernya.

Hal senada diungkapkan Kepala Desa Cangkringmalang Gufron. Persoalan limbah yang mencemari sungai sudah berlangsung lama. Namun, hingga kini tidak kunjung teratasi persoalannya.

Padahal, pencemaran sungai itu benar-benar mengganggu. Betapa tidak, air limbah yang dibuang ke sungai, membuat bau busuk menyengat. “Bahkan, ketika ada hajatan, yang punya hajat sampai nangis. Gara-gara undangan yang hadir, gak kolu untuk makan,” urainya.

Menurut Maulana, salah satu aktivis Kabupaten Pasuruan, ada perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan perusahaan. Sayangnya, DLH Kabupaten Pasuruan lemah dalam pengawasan.

“Kami memandang ada unsur pidana yang dilakukan atas pembuangan limbah ke sungai. Kesimpulannya, harus dilaporkan ke pihak berwajib. Lalu, bagaimana dengan pengawasan DLH? Kok penanganannya begitu-begitu saja,” sambungnya.

Kepala DLH Kabupaten Pasuruan Muchaimin menuturkan, ada lima perusahaan yang dianggap melakukan pelanggaran sehingga mencemari sungai Wrati. Pelanggaran yang dimaksud, salah satunya berkaitan dengan pengelolaan IPAL yang tak sesuai atau ketersediaan sarana daya tampung IPAL yang tak menunjang.

Lima perusahaan itu pun sudah diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan, berupa sanksi administratif paksaan pemerintah untuk memenuhi kewajiban. “Kami berikan sanksi. Seperti mengelola IPAL-nya atau menambah daya tampung limbahnya,” urainya.

Sanksi itu diberlakukan sejak 24 Agustus 2018 dan berakhir Desember 2018. Bila tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan langkah lanjutan dengan melaporkan ke Gakum.

Warga sendiri, ditemui Komisi II dan III DPRD Kabupaten Pasuruan. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Rohani Siswanto menjelaskan, penanganan limbah tidak bisa dilakukan grusa-grusu. Misalnya, dengan mendorong penutupan perusahaan.

Karena banyak dampak yang bisa ditimbulkan. “Kami akan hadirkan pihak perusahaan dan akan rencanakan sidak ke perusahaan,” jelasnya.

Dia pun meminta DLH Kabupaten Pasuruan menyiapkan beberapa data. Selain SOP dalam pengurusan izin lingkungan, juga SOP dalam penyimpanan limbah B3 dan daftar perusahaan penampung B3.

“Kami juga minta penanganan pengaduan limbah industri, progress report penanganan limbah industri serta progress report penanganan limbah B3 di Bulukandang, Prigen. Ini sebagai bahan kami untuk peninjauan ke lapangan,” pungkasnya. (one/fun) Editor : Jawanto Arifin
#dprd kabupaten pasuruan #pencemaran sungai #limbah b3 #limbah pabrik #sungai wrati