25.3 C
Probolinggo
Tuesday, May 30, 2023

Nyambi Edarkan Sabu, Sopir Truk asal Wonosari Gempol Dibekuk Polisi

GEMPOL, Radar Bromo – Rachmad Wibowo, 30, pria asal Dusun/Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, sejak Selasa (29/10) lalu mendekam di sel tahanan mapolsek setempat. Dia dibekuk buser Polsek Gempol, saat berada di tepi jalan di kampung halamannya.

Bukan tanpa alasan mengapa polisi membekuk pria yang tiap harinya bekerja sebagai sopir truk ini. Penyebabnya, dia nyambi sebagai pengedar sabu.

“Saat kami amankan di TKP, pelaku didapati membawa sabu dalam dua kantong plastik kecil. Masing-masing dengan berat 0,26 dan 0,22 gram,” jelas Kanitreskrim Polsek Gempol Iptu Slamet Aji.

Begitu tertangkap, dini hari itu juga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke mapolsek setempat. Guna dilakukan pemeriksaan sekaligus penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Inspektorat Pemkot Pasuruan Pensiun Plt, Kini Total Ada Sebelas OPD Dijabat Plt

“Pengakuannya sekitar tiga bulan terakhir jadi pengedar sabu. Dapat barangnya dari pengedar sabu lainnya asal Gempol,” ucapnya.

Sejumlah barang bukti lain milik pelaku juga diamankan saat penggerebekan berlangsung. Terdiri dari satu buah HP, satu buah timbangan elektrik, uang tunai Rp 37 ribu. Kemudian satu buah bong alat hisap dan tiga bendel kantong plastik kecil.

“Pelakunya saat ini ditahan sementara di tahanan mapolsek, belum dikirim ke lapas. Atas perbuatannya kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang narkotika,” katanya. (zal/fun)

GEMPOL, Radar Bromo – Rachmad Wibowo, 30, pria asal Dusun/Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, sejak Selasa (29/10) lalu mendekam di sel tahanan mapolsek setempat. Dia dibekuk buser Polsek Gempol, saat berada di tepi jalan di kampung halamannya.

Bukan tanpa alasan mengapa polisi membekuk pria yang tiap harinya bekerja sebagai sopir truk ini. Penyebabnya, dia nyambi sebagai pengedar sabu.

“Saat kami amankan di TKP, pelaku didapati membawa sabu dalam dua kantong plastik kecil. Masing-masing dengan berat 0,26 dan 0,22 gram,” jelas Kanitreskrim Polsek Gempol Iptu Slamet Aji.

Begitu tertangkap, dini hari itu juga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke mapolsek setempat. Guna dilakukan pemeriksaan sekaligus penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Tabrak Median di Karangrejo-Gempol, Pengendara Motor Ninja Asal Jabon-Sidoarjo Tewas

“Pengakuannya sekitar tiga bulan terakhir jadi pengedar sabu. Dapat barangnya dari pengedar sabu lainnya asal Gempol,” ucapnya.

Sejumlah barang bukti lain milik pelaku juga diamankan saat penggerebekan berlangsung. Terdiri dari satu buah HP, satu buah timbangan elektrik, uang tunai Rp 37 ribu. Kemudian satu buah bong alat hisap dan tiga bendel kantong plastik kecil.

“Pelakunya saat ini ditahan sementara di tahanan mapolsek, belum dikirim ke lapas. Atas perbuatannya kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang narkotika,” katanya. (zal/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru