Bagaimana jika gusi berdarah dan bercampur dengan ludah, apakah bila tertelan dapat membatalkan puasa?
——————————————————————————————————
ZAINULLAH, Pakuniran
——————————————————————————————————
PADA dasarnya, menelan air ludah yang masih murni tidak membatalkan puasa. Yang jadi masalah kemudian, apabila air ludah telah tercampur dengan unsur lain.
Mazhab Syafi’i dan Hambali menyatakan, bahwa menelan air ludah yang bercampur dengan darah dapat membatalkan puasa. Hal ini disebabkan berubahnya kemurnian air ludah, sedangkan darah adalah benda najis yang tidak boleh untuk ditelan. Namun, jika tidak benar-benar nyata, bahwa dirinya telah menelan sesuatu yang najis, maka puasanya tidak dihukumi batal. Sebab, menelan air ludah yang tidak tercampur najis adalah hal yang tidak membatalkan puasa. (Mausu’ah al-Fiqhiyaah al-Kuwaitiyyah, juz 28, halaman 64)
Termasuk pengecualian, apabila saat puasa orang itu mengalami pendarahan di gusinya secara terus-menerus atau pada sebagian besar waktunya. Maka hal tersebut merupakan sesuatu yang masih bisa dima’fu (ditoleransi) oleh fikih. Artinya, dia cukup mengeluarkan darah di mulutnya semampunya dengan cara berkumur, misalnya. Dan, puasanya dihukumi tidak batal.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan; “Atau seseorang menelan air ludah yang terkena najis dengan sebab terkena darah atau cairan lain, meski berwarna bening, maka hal demikian dapat membatalkan puasa, sebab dengan terpisahnya air ludah, tercampur dan terkena najis, maka air ludah tersebut seperti benda lain. Dan, sangat jelas sekali bahwa dihukumi ma’fu (tidak batal) bagi orang yang menelan air ludah yang bercampur dengan darah gusinya. Sekiranya tidak mungkin baginya untuk menghindari darah itu.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 13, halaman 332).
Wallahu a’lam bisshowab. (*)
——————————————————————————————————
Nun Ihsanu Aunillah
Pengasuh Pondok Zainul Hasanain, Pesantren Zainul Hasan Genggong. Kini, sedang menempuh pendidikan di Universitas Umm Al-Qura Mekkah.