24.9 C
Probolinggo
Monday, June 5, 2023

Lupa Jumlah Utang Puasa, Bagaimana Menggantinya?

Berapakah puasa yang harus diqada, bila seseorang lupa jumlah puasa yang ditinggalkannya?

———————————————————————————————– 

ERLINDA, Tiris

——————————————————————————————————

MENURUT pendapat Imam Ibn Hajar dan Imam Romli, seseorang yang memiliki tanggungan puasa, sedangkan dia lupa jumlah puasa yang harus dia qada, maka dia harus mengqadanya sampai dia yakin bahwa sudah tidak ada lagi tanggungan baginya. (Bughyah al-Mustarsyidiin halaman 20)

Imam Ghazali menjelaskan, awal hitungan qada puasa yang tidak diketahui bilangannya dimulai dari waktu dia balig. Dan, puasa yang diyakini sudah dikerjakan, tidak perlu dimasukkan dalam hitungan. Sehingga, dia tinggal mereka-reka atau mengira-ngira sendiri bilangan puasa yang masih diragukan itu.

Cara penghitungan tersebut menitikberatkan kepada keyakinan, seberapa banyak tanggungan puasa qada yang dimiliki. Ada sebuah kaidah fiqih menyatakan; “Sebuah perkara yang diyakini sudah terjadi, tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.”

Kesimpulannya, orang yang lupa terhadap jumlah puasa yang ditinggalkan adalah mengqada puasa sesuai dengan jumlah hari yang diyakini tidak berpuasa. Wallahu a’lam bisshowab. (*)

———————————————————————————————– 

Baca Juga:  Apakah Dahulu Puasa Ramadan Sehari-Semalam

Nun Ihsanu Aunillah

Pengasuh Pondok Zainul Hasanain, Pesantren Zainul Hasan Genggong. Kini, sedang menempuh pendidikan di Universitas Umm Al-Qura Mekkah.

Berapakah puasa yang harus diqada, bila seseorang lupa jumlah puasa yang ditinggalkannya?

———————————————————————————————– 

ERLINDA, Tiris

——————————————————————————————————

MENURUT pendapat Imam Ibn Hajar dan Imam Romli, seseorang yang memiliki tanggungan puasa, sedangkan dia lupa jumlah puasa yang harus dia qada, maka dia harus mengqadanya sampai dia yakin bahwa sudah tidak ada lagi tanggungan baginya. (Bughyah al-Mustarsyidiin halaman 20)

Imam Ghazali menjelaskan, awal hitungan qada puasa yang tidak diketahui bilangannya dimulai dari waktu dia balig. Dan, puasa yang diyakini sudah dikerjakan, tidak perlu dimasukkan dalam hitungan. Sehingga, dia tinggal mereka-reka atau mengira-ngira sendiri bilangan puasa yang masih diragukan itu.

Cara penghitungan tersebut menitikberatkan kepada keyakinan, seberapa banyak tanggungan puasa qada yang dimiliki. Ada sebuah kaidah fiqih menyatakan; “Sebuah perkara yang diyakini sudah terjadi, tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.”

Kesimpulannya, orang yang lupa terhadap jumlah puasa yang ditinggalkan adalah mengqada puasa sesuai dengan jumlah hari yang diyakini tidak berpuasa. Wallahu a’lam bisshowab. (*)

———————————————————————————————– 

Baca Juga:  Menangis-Sikat Gigi Ketika Puasa

Nun Ihsanu Aunillah

Pengasuh Pondok Zainul Hasanain, Pesantren Zainul Hasan Genggong. Kini, sedang menempuh pendidikan di Universitas Umm Al-Qura Mekkah.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru