Bagaimana status hukum penjual makanan yang menyediakan makanan bagi muslim yang tidak berpuasa pada bulan Ramadan. Sedangkan, jelas-jelas orang yang tidak berpuasa tersebut tidak berhalangan untuk berpuasa?
——————————————————————————————————
FIDIANTINI, Besuk
——————————————————————————————————
MEMBERI makan pada siang hari di bulan Ramadan hukumnya haram. Baik pemberian itu dengan cara sedekah atau dengan proses jual beli. Menurut Imam Ar-Ramli, dikarenakan hal tersebut termasuk kategori membantu dalam kemaksiatan. (Fatawi Ar Ramli juz 2 halaman 133)
Kendati demikian, ada beberapa keadaan yang diperbolehkan memberi makan pada siang hari di bulan Ramadan. Seperti kepada orang tua renta yang sudah tidak sanggup berpuasa. Orang sakit dan orang-orang yang memang memiliki uzur untuk tidak berpuasa.
Lebih jelasnya, berikut ini adalah rincian hukum menjual makanan kepada umat muslim yang tidak berpuasa. Pertama, tidak boleh menjual makanan kepada orang-orang yang berkewajiban untuk berpuasa pada siang hari di bulan Ramadan. Sebagaimana firman Allah SWT. “Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan permusuhan,” Qs. Al-Maidah ayat 2.
Kedua, boleh menjual makanan kepada orang-orang yang mempunyai uzur untuk tidak berpuasa. Seperti orang tua renta, orang sakit, wanita haid, dan anak kecil yang belum balig. (Bughyah al-Mustarsyidiin halaman 234).
Karenanya, mayoritas ulama fiqih berfatwa; “Wajib menutup toko makanan pada siang hari bulan Ramadan.” Berlandaskan kaidah fiqh “Menolak sesuatu yang mendatangkan kerusakan didahulukan atas sesuatu yang mendatangkan kemaslahatan,” (Asybah wa an nadho’ir juz 1 halaman 119).