24.4 C
Probolinggo
Friday, March 31, 2023

Jumlah Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Pasuruan Menurun, Tahun Lalu Tercatat Segini

PASURUAN – Tingginya perusahaan di Kabupaten Pasuruan juga berimbas keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hanya saja dari data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan, jumlah TKA tahun 2018 cenderung menurun yaitu sebanyak 424 tenaga asing.

Agus Hernawan, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa TKA yang bekerja di Kabupaten Pasuruan ada tiga jenis perizinan. Untuk TKA yang hanya bekerja di Kabupaten Pasuruan, maka perizinannya dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Pasuruan.

“Sedangkan yang bekerja lebih dari 1 tempat tapi masih 1 Provinsi, zjinnya dari Disnaker Provinsi. Sedangkan yang antar Provinsi dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja,” terangnya.

Untuk TKA yang bekerja hanya di Kabupaten Pasuruan saja yaitu sebesar 156. Ratusan TKA ini memberikan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) ke Kabupaten Pasuruan. Diluar itu, juga ada TKA lainnya yang selain di Kabupaten Pasuruan juga bekerja di tempat lain.

Baca Juga:  Pastikan Stok Bahan Baku di Probolinggo di Tengah Pandemi Aman

Dari data Disnaker Kabupaten Pasuruan, total TKA yang bekerja di Kabupaten Pasuruan pada tahun 2018 kemarin sebanyak 424 TKA. Jumlah ini sedikit menurun dibandingkan tahun 2017 yang mencapai 462 TKA.

Dari rincian 424 TKA tahun 2018 lalu, paling tinggi adalah dari TKA asal Jepang mencapai 128 pekerja, Korsel 58 pekerja, Taiwan 57 pekerja dan China 49 pekerja. Jumlah tenaga yang jauh menurun adalah dari TKA Jepang dimana tahun 2017 lalu mencapai 181 pekerja, disusul Korsel 59 pekerja, Taiwan 57 pekerja dan Tiongkok 34 pekerja.

“Ada penurunan yang cukup signifikan pada TKA dari Jepang dan Tiongkok, hal ini membuat penurunan jumlah TKA asing di Kabupaten Pasuruan menurun tahun 2018 lalu,” terangnya.

Baca Juga:  Langganan Mencuri di RSUD Purut, Pria asal Sidoarjo Diciduk

Masih menurut Agus Hernawan, TKA asing yang tidak lagi bekerja di Kabupaten Pasuruan berarti sudah ada transfer knowledge untuk Tenaga Kerja Indonesia.

Untuk TKA sebagian besar bekerja di Perusahaan Modal Asing (PMA) mulai dari kawasan PIER, wilayah Barat seperti Gempol termasuk di Timur seperti Kejayan. TKA ini biasanya menduduki di top level manajemen. (eka/fun)

PASURUAN – Tingginya perusahaan di Kabupaten Pasuruan juga berimbas keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hanya saja dari data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan, jumlah TKA tahun 2018 cenderung menurun yaitu sebanyak 424 tenaga asing.

Agus Hernawan, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa TKA yang bekerja di Kabupaten Pasuruan ada tiga jenis perizinan. Untuk TKA yang hanya bekerja di Kabupaten Pasuruan, maka perizinannya dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Pasuruan.

“Sedangkan yang bekerja lebih dari 1 tempat tapi masih 1 Provinsi, zjinnya dari Disnaker Provinsi. Sedangkan yang antar Provinsi dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja,” terangnya.

Untuk TKA yang bekerja hanya di Kabupaten Pasuruan saja yaitu sebesar 156. Ratusan TKA ini memberikan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) ke Kabupaten Pasuruan. Diluar itu, juga ada TKA lainnya yang selain di Kabupaten Pasuruan juga bekerja di tempat lain.

Baca Juga:  Pastikan Stok Bahan Baku di Probolinggo di Tengah Pandemi Aman

Dari data Disnaker Kabupaten Pasuruan, total TKA yang bekerja di Kabupaten Pasuruan pada tahun 2018 kemarin sebanyak 424 TKA. Jumlah ini sedikit menurun dibandingkan tahun 2017 yang mencapai 462 TKA.

Dari rincian 424 TKA tahun 2018 lalu, paling tinggi adalah dari TKA asal Jepang mencapai 128 pekerja, Korsel 58 pekerja, Taiwan 57 pekerja dan China 49 pekerja. Jumlah tenaga yang jauh menurun adalah dari TKA Jepang dimana tahun 2017 lalu mencapai 181 pekerja, disusul Korsel 59 pekerja, Taiwan 57 pekerja dan Tiongkok 34 pekerja.

“Ada penurunan yang cukup signifikan pada TKA dari Jepang dan Tiongkok, hal ini membuat penurunan jumlah TKA asing di Kabupaten Pasuruan menurun tahun 2018 lalu,” terangnya.

Baca Juga:  Belum Ada Tenaga Kerja Asing di Kota Pasuruan Baru Ajukan Rekomendasi

Masih menurut Agus Hernawan, TKA asing yang tidak lagi bekerja di Kabupaten Pasuruan berarti sudah ada transfer knowledge untuk Tenaga Kerja Indonesia.

Untuk TKA sebagian besar bekerja di Perusahaan Modal Asing (PMA) mulai dari kawasan PIER, wilayah Barat seperti Gempol termasuk di Timur seperti Kejayan. TKA ini biasanya menduduki di top level manajemen. (eka/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru