28.5 C
Probolinggo
Monday, May 29, 2023

Pemerintah Tak Bisa Gunakan Dana Tak Terduga untuk Bantu Korban Bencana Angin Kencang

PROBOLINGGO – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo memastikan korban bencana angin kencang dalam bulan ini tidak bisa menggunakan dana tidak terduga (TT). Pasalnya, penggunaan dana TT tak bisa dilakukan sembarangan lantaran butuh penetapan status darurat bencana.

Hal itu disampaikan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabuapten Probolinggo Anggit Hermanuadi. Saat dikonfirmasi, Jumat (25/1), korban bencana angin kencang yang terjadi selama bulan ini sudah direspons dengan mendatangi lokasi. Mulai dari membantu korban evakuasi dan membersihkan puing-puing dampak angin kencang hingga pemberian bantuan terpal.

”Semua yang terjadi bencana, sudah langsung didatangi tim TRC BPBD. Tidak hanya mendata, tapi juga membantu korban,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo.

Anggit mengungkapkan, Pemkab Probolinggo telah mengalokasikan anggaran dana TT sekitar Rp 7,5 miliar. Tetapi, tidak bisa serta merta ada bencana mengajukan dan bisa memakai dana TT tersebut. Ada syarat utama yaitu surat penetapan status tanggap darurat bencana oleh bupati. Baru kemudian, bisa mengajukan dan menggunakan dana TT.

Baca Juga:  Menghadapi Cuaca Ekstrem Tak Cukup Pakai Pelindung Tubuh dan Multivitamin

Sampai saat ini, tidak ada perubahan penetapan status tanggap bencana. Status darurat bencana itu pernah dilakukan saat banjir bandang dan longsor melanda Tiris. Namun, Bupati Probolinggo telah mencabut status tanggap darurat bencana dan menurunkan kembali jadi status siaga bencana.

”Beda dengan bencana yang terjadi di Tiris akhir tahun lalu, Bupati Probolinggo langsung terbitkan surat penetapan status tanggap darurat bencana. Bisa penanganan bencana mengajukan dan menggunakan dana TT,” terangnya.

Meski demikian, pemkab tidak tinggal diam terhadap korban dampak bencana angin kencang tersebut. Pemkab tetap memberikan bantuan. Itu, bisa melalui Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perumahan dan Pemukiman atau OPD lainnya. ” Tetapi, tidak menggunakan dana TT. Kerusakan yang ada hanya atap ringan dan tidak sampai infrastruktur besar,” terangnya. (mas/fun)

Baca Juga:  DPK Perempuan Tani HKTI Kabupaten Probolinggo Tanam Ribuan Bibit Mangrove

PROBOLINGGO – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo memastikan korban bencana angin kencang dalam bulan ini tidak bisa menggunakan dana tidak terduga (TT). Pasalnya, penggunaan dana TT tak bisa dilakukan sembarangan lantaran butuh penetapan status darurat bencana.

Hal itu disampaikan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabuapten Probolinggo Anggit Hermanuadi. Saat dikonfirmasi, Jumat (25/1), korban bencana angin kencang yang terjadi selama bulan ini sudah direspons dengan mendatangi lokasi. Mulai dari membantu korban evakuasi dan membersihkan puing-puing dampak angin kencang hingga pemberian bantuan terpal.

”Semua yang terjadi bencana, sudah langsung didatangi tim TRC BPBD. Tidak hanya mendata, tapi juga membantu korban,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo.

Anggit mengungkapkan, Pemkab Probolinggo telah mengalokasikan anggaran dana TT sekitar Rp 7,5 miliar. Tetapi, tidak bisa serta merta ada bencana mengajukan dan bisa memakai dana TT tersebut. Ada syarat utama yaitu surat penetapan status tanggap darurat bencana oleh bupati. Baru kemudian, bisa mengajukan dan menggunakan dana TT.

Baca Juga:  Keluarga Teknisi Yang Jatuh Dari Tower Seluler Tolak Otopsi

Sampai saat ini, tidak ada perubahan penetapan status tanggap bencana. Status darurat bencana itu pernah dilakukan saat banjir bandang dan longsor melanda Tiris. Namun, Bupati Probolinggo telah mencabut status tanggap darurat bencana dan menurunkan kembali jadi status siaga bencana.

”Beda dengan bencana yang terjadi di Tiris akhir tahun lalu, Bupati Probolinggo langsung terbitkan surat penetapan status tanggap darurat bencana. Bisa penanganan bencana mengajukan dan menggunakan dana TT,” terangnya.

Meski demikian, pemkab tidak tinggal diam terhadap korban dampak bencana angin kencang tersebut. Pemkab tetap memberikan bantuan. Itu, bisa melalui Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perumahan dan Pemukiman atau OPD lainnya. ” Tetapi, tidak menggunakan dana TT. Kerusakan yang ada hanya atap ringan dan tidak sampai infrastruktur besar,” terangnya. (mas/fun)

Baca Juga:  Sita Tanah Kas Desa yang Dijual Mantan Kades Brumbungan Lor

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru