25.3 C
Probolinggo
Thursday, June 8, 2023

Penasihat Hukum Dewan Tersandung Ijazah Palsu Minta Audiensi dengan DPRD, Berharap Dibela Parlemen

PAJARAKAN, Radar Bromo – Kasus ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, hingga kini masih diselidiki kepolisian. Sejauh ini Korps Bhayangkara belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Selagi kasus berjalan, pihak Abdul Kadir yang tersandung kasus ini, melakukan manuver.

Kemarin (24/9), Hosnan Taufik selaku penasihat hukum Abdul Kadir, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Probolinggo. Kedatangannya itu meminta digelar audiensi dengan dewan yang duduk di parlemen. Audiensi itu bertujuan agar dewan tidak diam saja dalam kasus uang menjerat terlapor.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, Hosnan Taufik datang sekitar pukul 10.00. Ia datang seorang diri dengan mengenakan pakaian stelan safari. Dia membawa map yang berisi surat permintaan audiensi.

Sesaat sebelum menyampaikan surat tersebut, Hosnan sapaan akrabnya mengatakan, permintaan audiensi tersebut guna menyikapi sikap dari pada anggota dewan. “Kami meminta audiensi. Ini karena kami melihat mereka diam saja dalam kasus ini. Mereka (dewan, Red) seakan acuh,” katanya.

Baca Juga:  Mulai Rabu, Jam Kerja Pegawai Pemkot Pasuruan Sudah Normal Lagi

Menurutnya, Kadir adalah anggota dewan terpilih dan bagian dari pada 50 anggota parlemen. Dengan demikian, tidak seharuanya rekan sesama anggota dewan hanya diam saja. Setidaknya, mereka harus bersuara dalam kasus itu. Apalagi, kasus ini hukanlah kasus personal. Tetapi, kasus tersebut adalah kasus politik.

“Karena itu ayo jangan diam. Ada teman kalian (anggota dewan) yang terlibat masalah. Tunjukan solidaritasnya,” jelasnya.

Mendapati surat itu, Ketua dewan sementara Sumarmi Rasyid mengatakan, pihaknya telah menerima surat itu. Untuk menanggapi apa yang diinginkan oleh Hosnan, pihaknya akan mendiskusikan terlebih dulu dengan para koleganya. “Suratnya sudah saya terima. Ini masih akan kami pelajari dulu,” ungkapnya.

Politisi partai Nasdem itu menjelaskan, pihaknya sendiri mengetahui dengan apa yang terjadi pada Abdul Kadir. Namun, ia tidak mengikuti sejauh mana kasus itu. Begitupula potensi apabila jika nantinya Kadir ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Keren, Perbaikan Jalan Wangkal secara Swadaya Terus Berlanjut

Bila itu terjadi, kata Sumarmi, Kadir harus mengundurkan diri. Kemudian lantas dilakukan pergantian antar waktu (PAW). “Jika tersangka, harus mundur dan kemudian diganti,” jelasnya.

Pihak kepolisian sendiri sejauh ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Terbaru, pihak kepolisian melakukan uji lab terhadap ijazah kadir. Tujuannya, untuk mengetahui asli palsunya ijazah itu. Selain itu, pihak kepolisian juga tengah memburu pembuat ijazah dan telah memeriksa sebanyak 10 saksi.

Diberitakan sebelumnya, Abdul Kadir, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra tersandung kasus dugaan pemakaian ijazah palsu. Ia diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Caleg dalam Pileg 2019 Kabupaten Probolinggo.

Karena dugaan itu, kasus ini dilaporkan ke Bawaslu. Bawaslu lantas merekomendasikan kasus ini sebagai perkara pidana. Karena itu, kemudian dilimpahkan ke Polres Probolinggo. (sid/fun)

PAJARAKAN, Radar Bromo – Kasus ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, hingga kini masih diselidiki kepolisian. Sejauh ini Korps Bhayangkara belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Selagi kasus berjalan, pihak Abdul Kadir yang tersandung kasus ini, melakukan manuver.

Kemarin (24/9), Hosnan Taufik selaku penasihat hukum Abdul Kadir, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Probolinggo. Kedatangannya itu meminta digelar audiensi dengan dewan yang duduk di parlemen. Audiensi itu bertujuan agar dewan tidak diam saja dalam kasus uang menjerat terlapor.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, Hosnan Taufik datang sekitar pukul 10.00. Ia datang seorang diri dengan mengenakan pakaian stelan safari. Dia membawa map yang berisi surat permintaan audiensi.

Sesaat sebelum menyampaikan surat tersebut, Hosnan sapaan akrabnya mengatakan, permintaan audiensi tersebut guna menyikapi sikap dari pada anggota dewan. “Kami meminta audiensi. Ini karena kami melihat mereka diam saja dalam kasus ini. Mereka (dewan, Red) seakan acuh,” katanya.

Baca Juga:  Fix, Andi Suryanto ditunjuk Nasdem untuk jadi Ketua DPRD Kab Probolinggo

Menurutnya, Kadir adalah anggota dewan terpilih dan bagian dari pada 50 anggota parlemen. Dengan demikian, tidak seharuanya rekan sesama anggota dewan hanya diam saja. Setidaknya, mereka harus bersuara dalam kasus itu. Apalagi, kasus ini hukanlah kasus personal. Tetapi, kasus tersebut adalah kasus politik.

“Karena itu ayo jangan diam. Ada teman kalian (anggota dewan) yang terlibat masalah. Tunjukan solidaritasnya,” jelasnya.

Mendapati surat itu, Ketua dewan sementara Sumarmi Rasyid mengatakan, pihaknya telah menerima surat itu. Untuk menanggapi apa yang diinginkan oleh Hosnan, pihaknya akan mendiskusikan terlebih dulu dengan para koleganya. “Suratnya sudah saya terima. Ini masih akan kami pelajari dulu,” ungkapnya.

Politisi partai Nasdem itu menjelaskan, pihaknya sendiri mengetahui dengan apa yang terjadi pada Abdul Kadir. Namun, ia tidak mengikuti sejauh mana kasus itu. Begitupula potensi apabila jika nantinya Kadir ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Mulai Rabu, Jam Kerja Pegawai Pemkot Pasuruan Sudah Normal Lagi

Bila itu terjadi, kata Sumarmi, Kadir harus mengundurkan diri. Kemudian lantas dilakukan pergantian antar waktu (PAW). “Jika tersangka, harus mundur dan kemudian diganti,” jelasnya.

Pihak kepolisian sendiri sejauh ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Terbaru, pihak kepolisian melakukan uji lab terhadap ijazah kadir. Tujuannya, untuk mengetahui asli palsunya ijazah itu. Selain itu, pihak kepolisian juga tengah memburu pembuat ijazah dan telah memeriksa sebanyak 10 saksi.

Diberitakan sebelumnya, Abdul Kadir, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra tersandung kasus dugaan pemakaian ijazah palsu. Ia diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Caleg dalam Pileg 2019 Kabupaten Probolinggo.

Karena dugaan itu, kasus ini dilaporkan ke Bawaslu. Bawaslu lantas merekomendasikan kasus ini sebagai perkara pidana. Karena itu, kemudian dilimpahkan ke Polres Probolinggo. (sid/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru