PANGGUNGREJO – Banyaknya kendaraan besar seperti truk dan bus masuk areal perkotaan Kota Pasuruan, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) bergeming. Dishub memastikan jalur perkotaan harus steril dari kendaraan besar. Namun, penindakannya berada di tangan Satlantas Polresta Pasuruan.
Sekretaris Dishub Kota Pasuruan Wahid Yulianto mengungkapkan, jalur protokol seperti Jalan Pahlawan, dr. Wahidin, Slagah, dan Sultan Agung, tidak boleh dilewati kendaraan besar. Dishub sendiri sudah memasang rambu-rambu larangan di setiap sudut jalan.
Pihaknya pun tidak menampik jika masih ada kendaraan besar yang melewati jalur perkotaan. Bahkan, beberapa waktu lalu Dishub juga sempat mendapat pertanyaan serupa dari anggota DPRD Kota Pasuruan. Kondisi ini dipastikan tidak boleh.
“Tentunya tidak boleh. Yang jelas kami sudah memasang rambu-rambu larangan melintas bagi truk dan bus. Namun, jika ada yang melanggar, kewenangan penindakan bukan di tangan kami,” jelasnya.
Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Pasuruan Iptu Komaruddin Arief menjelaskan, beberapa waktu lalu memang sempat ada pengalihan kendaraan besar untuk masuk kota. Pasalnya, jalur lingkar selatan (JLS) ditutup karena ada pengerjaan exit tol di Bukir. Namun, pengalihan ini bersifat darurat.
Menurutnya, saat ini arus lalu lintas sudah kembali berjalan normal. Karena itu, pihaknya memastikan jika ada kendaraan besar melintasi jalan tersebut, maka mereka melanggar. Pihaknya pun akan melakukan koordinasi dengan Poslantas Blandongan.
“Kami akan mengeceknya melalui Poslantas. Kalau perlu, nanti ada petugas satlantas yang rutin melakukan patroli di jalan-jalan tersebut,” ungkapnya. (riz/hn/fun)