PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Satpol PP Kota Pasuruan bersama tim gabungan kembali melakukan operasi di sejumlah indekos, Sabtu malam (22/2). Selama razia ini tidak ditemukan kos yang melanggar. Satpol PP dan tim gabungan hanya memberikan sosialisasi pada penghuni kos.
Operasi dilakukan sekitar pukul 20.00 oleh tim gabungan yang terdiri dari Kodim 0819 dan Sat Sabhara Polres Pasuruan Kota. Razia dilakukan selama dua jam ke sejumlah tempat kos seperti di Jalan Monginsidi II Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo dan di Kelurahan Randusari, Kecamatan Gadingrejo.
Lalu di Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo dan Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Gadingrejo. Operasi ini dilakukan atas informasi warga jika lokasi ini kerap digunakan sebagai tempat bermaksiat oleh pasangan yang bukan suami istri.
“Ada warga yang melapor jika banyak pasangan tanpa nikah menggunakan tempat kos yang bebas bagi pria dan wanita ini. Makanya razia kembali kami lakukan,” ungkap Kabid Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Pasuruan, Muhammad Nur Fadholi.
Namun saat mendatangi lokasi, rata rata penghuni kos sudah memenuhi aturan yang berlaku. Seperti saat mendatangi kos di Kelurahan Kebonagung, tim gabungan sempat menemukan pria dan wanita berada di dalam satu kamar. Namun mereka bisa menunjukkan surat bahwa mereka adalah suami istri.
Begitu pula saat mendatangi lokasi kos di Kelurahan Karanganyar, tim gabungan sempat menemukan seorang pria bertamu ke salah satu penghuni kos. Namun pria ini mengaku jika ia hanya main saja dan berniat untuk pulang sebelum pukul 22.00.
Kepada penghuni kos yang didatangi ini, tim gabungan hanya memberikan pemahaman tentang aturan tempat kos. Di antaranya seorang pria dan wanita yang belum menikah tidak boleh berada di dalam satu kamar. Atau minimal mereka harus memiliki bukti berupa surat nikah atau foto saat menikah bagi yang nikah siri.
“Operasi ini tentunya bakal kami lakukan secara rutin. Ini upaya kami untuk menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Permondokan (kos-kosan). Perda ini mengatur jika pria dan wanita yang belum menikah tidak boleh bercampur,” terang Fadholi. (riz/fun)