MAYANGAN, Radar Bromo – Para calon legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD Kota dan Kabupaten Probolinggo, akhirnya bisa bernapas lega. Senin (22/7), KPU telah menetapkan mereka. Kini, KPU Kota dan Kabupaten Probolinggo akan mengirim surat kepada Gubernur untuk menindaklanjuti SK-nya.

KPU Kota Probolinggo menetapkan 30 anggota DPRD Kota Probolinggo periode 2019-2014. Masing-masing 12 anggota dari daerah pemilihan (dapil) 1 Kanigaran-Kedopok; 10 orang dari dapil 2 Kademangan-Wonoasih; dan 8 orang dari dapil 3 Mayangan.
“Untuk menindaklanjuti persiapan pelantikan anggota DPRD terpilih, kami akan mengirim surat kepada Gubernur melalui Wali Kota terkait SK anggota DPRD terpilih,” ujar Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri, Senin (22/7).
Pelantikan DPRD Kota Probolinggo periode 2019-2024 akan dilakukan pada 24 Agustus 2019. Bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019. “Sudah tidak ada lagi pengajuan keberatan dalam Pemilu 2019. Karena sudah ditetapkan,” ujar Hudri.
Dari hasil penetapan, ada parpol yang perolehan kursinya berkurang dan bertambah dibanding periode sebelumnya. Seperti PKB. Pada periode lalu dapat 4 kursi dan kali ini meraih 6 kursi. PKS sebelumnya hanya 1 kursi, kini dapat 2 kursi.
PDIP malah berkurang. Sebelumnya meraup 8 kursi, periode kali ini hanya 6 kursi. Nasdem juga demikian. Periode 2014-2019 memperoleh 4 kursi, kini hanya 3 kursi. Parpol yang perolehan kursinya tetap ada Gerindra (3 kursi), Golkar (5 kursi), PPP (3 kursi), dan Demokrat (2 kursi).
KPU Kabupaten Probolinggo juga sudah menetapkan para caleg terpilih untuk duduk di kursi DPRD Kabupaten Probolinggo. Ada 50 orang yang ditetapkan dalam kegiatan yang digelar di Gedung Islamic Center, Kraksaan itu. “Informasinya pelantikan tanggal 30 Agustus. Jadi, kami serahkan kepada Dewan. Tugas kami selesai pada penetapan ini,” ujar Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim. (put/sid/fun)