27.7 C
Probolinggo
Sunday, March 26, 2023

Jadi Terdakwa Kasus Pembakaran Maling, Kades Tlogosari Diberhentikan Sementara

KRAKSAAN – Kepala Desa Tlogosari Kecamatan Tiris Saton, yang terlibat dalam aksi pembakaran maling di tahun 2018 lalu perkaranya masih terus berlanjut. Saton yang kini menjadi terdakwa, untuk sementara diberhentikan sebagai kepala desa.

TAHUN LALU: Mayat Samhadi yang gosong usai dibakar. (Dok. Jawa Pos Radar Bromo)

Hal itu disampaikan Kasi Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mudji Hadiono. Menurutnya, status Saton saat ini sudah diberhentikan sementara tidak lagi memiliki kewenangan dalam desa.

“Dia (Saton) kan sudah terdakwa statusnya. Jadi dalam peraturan yang ada, jika kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka harus diberhentikan sementara,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pihaknya telah menyampaikan surat perihak pemberhentian kades itu kepada Bupati Probolinggo. “Jadi kami saat ini menunggu SK penggantian yang bersangkutan atau Pelaksana Tugas (PLt) di desa itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Jual SS, Dua Sahabat asal Pecalukan Prigen Dibekuk

Jika SK tersebut telah turun, maka akan langsung di isi oleh PLt. Sedangkan untuk sekarang PLt-nya masih belum memiliki SK. “Kewenangannya sudah pindah. Jika SKNya turun pasti kami langsung berikan,” ungkapnya.

Pemkab juga terus memantau kasus itu. Menurutnya, pihaknya menunggu vonis dari pengadilan untuk memberhentikan yang bersangkutan secara penuh. Untuk sekarang statusnya hanya pemberhentian sementara.

“Untuk kasus ini tidak melihat hasil putusan. Tetapi langsung diberhentikan,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kraksaan Ardhian Junaedi membenarkan, kasus Kades Tlogasi sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan. Hanya saja, persidangannya baru dalam tahap dakwaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Saton terlibat aksi main hakim sendiri kepada Samhadi, 40, maling motor di desanya. Samhadi dibakar hidup-hidup sampai tewas. Karena hal itu, kemudian kades beserta beberapa pelaku lainnya berurusan dengan pihak kepolisian. Saton yang sebelumnya sempat kabur, akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Sabtu (11/8) tahun silam. (sid/fun)

Baca Juga:  Gencarkan Vaksinasi di Kab Probolinggo, Sasar Ibu Hamil

KRAKSAAN – Kepala Desa Tlogosari Kecamatan Tiris Saton, yang terlibat dalam aksi pembakaran maling di tahun 2018 lalu perkaranya masih terus berlanjut. Saton yang kini menjadi terdakwa, untuk sementara diberhentikan sebagai kepala desa.

TAHUN LALU: Mayat Samhadi yang gosong usai dibakar. (Dok. Jawa Pos Radar Bromo)

Hal itu disampaikan Kasi Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mudji Hadiono. Menurutnya, status Saton saat ini sudah diberhentikan sementara tidak lagi memiliki kewenangan dalam desa.

“Dia (Saton) kan sudah terdakwa statusnya. Jadi dalam peraturan yang ada, jika kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka harus diberhentikan sementara,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pihaknya telah menyampaikan surat perihak pemberhentian kades itu kepada Bupati Probolinggo. “Jadi kami saat ini menunggu SK penggantian yang bersangkutan atau Pelaksana Tugas (PLt) di desa itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Wanita Asal Matekan Besuk Polisikan Rekan Bisnis karena Unggahan FB

Jika SK tersebut telah turun, maka akan langsung di isi oleh PLt. Sedangkan untuk sekarang PLt-nya masih belum memiliki SK. “Kewenangannya sudah pindah. Jika SKNya turun pasti kami langsung berikan,” ungkapnya.

Pemkab juga terus memantau kasus itu. Menurutnya, pihaknya menunggu vonis dari pengadilan untuk memberhentikan yang bersangkutan secara penuh. Untuk sekarang statusnya hanya pemberhentian sementara.

“Untuk kasus ini tidak melihat hasil putusan. Tetapi langsung diberhentikan,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kraksaan Ardhian Junaedi membenarkan, kasus Kades Tlogasi sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan. Hanya saja, persidangannya baru dalam tahap dakwaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Saton terlibat aksi main hakim sendiri kepada Samhadi, 40, maling motor di desanya. Samhadi dibakar hidup-hidup sampai tewas. Karena hal itu, kemudian kades beserta beberapa pelaku lainnya berurusan dengan pihak kepolisian. Saton yang sebelumnya sempat kabur, akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Sabtu (11/8) tahun silam. (sid/fun)

Baca Juga:  Level 2, Pengunjung Sentra PKL Semarak Kraksaan Mulai Menggeliat

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru