BEJI – Aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, seakan tidak ada habisnya. Selasa (22/1) pagi, Wahyudi, 33, warga Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dihajar warga. Dia tertangkap basah nyolong motor di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Sekitar pukul 05.30, Wahyudi menggarong sepeda motor milik Achmad Thosin, 26, warga Kecamatan Jabon, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Vario-nya di depan Ruko di Dusun Minggir, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji.
Melihat kondisi masih sepi dan ada kendaraan yang terparkir, Wahyudi langsung mendekati sepeda motor bernopol W 2219 QF itu. Ia pun merusak rumah kunci sepeda itu menggunakan kunci T. Berhasil, tersangka membawa kabur sepeda motor korban ke timur.
Syukur, aksi tersangka diketahui pemilik motor. Mendapati itu, korban meneriaki tersangka maling. Rupanya, tersangka berusaha tancap gas. “Pemilik motor itu langsung teriak dan mengejar pelaku. Kebetulan saat itu ada anggota Unit Reskrim Beji yang patroli, sehingga ikut mengejar pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Beji Ipda Tatok.
Bak film aksi, tersangka terus berusaha kabur. Sedangkan, korban bersama warga dan polisi terus berusaha mengejarnya. Saat itu, ada sekitar lima pengendara sepeda motor yang ikut mengejar tersangka.
Sekitar 2 kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP), tersangka berhasil dibekuk. Tersangka harus menyerah ketika sampai di depan kantor Desa/Kecamatan Beji, dihadang warga. “Saat kejadian ada 4-5 motor yang ikut mengejar. Jadi, pelaku dihadang sehingga tidak bisa lari lagi,” ujar Tatok.
Saat ditangkap, warga yang tahu juga sempat memukuli tersangka. Akibatnya, tersangka terluka dan sempat dibawa ke RSUD Bangil untuk menjalani perawatan medis. “Ya sempat dipukuli, tapi hanya luka ringan dan sempat kami bawa ke RSUD Bangil untuk perawatan,” ujar Tatok.
Tatok mengaku, pihaknya masih mengembangkan pencurian yang dilakukan Wahyudi. Bersamanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, ada sepeda motor Honda Vario milik korban dan 1 set kunci T milik tersangka.
Totok mengatakan, tersangka mengaku beraksi seorang diri. Dia berangkat ke Beji dengan naik angkutan umum. Kini, tersangka ditahan di Mapolsek Beji dan disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ujarnya. (eka/fun)