GADINGREJO, Radar Bromo – Banyaknya temuan pelanggaran terhadap protokol kesehatan di sejumlah tempat usaha di Kota Pasuruan, menjadi perhatian serius. Pemkot “mengancam” mengkaji ulang izin tempat usaha yang sering melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Kepala Diskominfo Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat mengaku kerap melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan pada tempat usaha. Baik pusat perbelanjaan, warung kopi, atau rumah makan. Yakni, mereka harus memberikan jarak bangku pengunjung.
Pemilik usaha juga berkewajiban menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabunnya bagi pengunjung. Serta, selama berada di tempat itu, pengunjung harus selalu menggunakan masker dan tidak boleh berkerumun.
Kenyataan, Kokoh mengaku, masih sering menemukan pelanggaran saat melakukan operasi. Rata-rata mereka mengaku lupa. “Selama ini operasi masif kami lakukan. Kami rutin lakukan sosialisasi bagi mereka untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan. Namun, memang rata-rata masyarakat masih menyepelekan hal ini,” ujarnya.
Tak hanya bagi pengunjung, pihaknya juga kerap mengingatkan pemilik usaha. Pemilik usaha diharapkan juga proaktif dalam mengingatkan pengunjung untuk selalu mengenakan masker selama berada di tempat usahanya. Serta, diharapkan pemilik tidak mengizinkan masuk pengunjung yang datang tanpa masker.
Menurutnya, setiap pelanggaran yang dilakukan selalu dicatat oleh petugas yang melakukan operasi. Jika suatu tempat usaha diketahui melakukan pelanggaran serupa dan dilakukan secara terus-menerus, akan mendapatkan sanksi lebih berat. Bisa berupa sanksi administrasi atau denda. Bahkan, tempat usahanya bisa ditutup sementara.
“Bahkan, izin usaha tempat itu bisa kami kaji ulang. Makanya, kami minta kerja samanya antara pemilik usaha agar semuanya bisa berjalan lancar dan Kota Pasuruan bisa segera terbebas dari Covid-19,” ujar Kokoh. (riz/rud/fun)