29.8 C
Probolinggo
Monday, June 5, 2023

Jadi Kurir Sabu, Makelar asal Wonorejo Ditangkap

BANGIL – Lika-liku Nur Kholik, 42, warga Madurejo, Desa/Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, berbisnis narkoba harus berakhir. Lelaki yang berprofesi sebagai makelar ini, kedapatan tangan membawa sabu-sabu.

Ia pun ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan, Senin (18/3) malam. Ketika itu, ia tengah cangkrukan sembari menunggu pemesan barang.

Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, tersangka ditangkap di sebuah warung kopi di Bakalan, Kecamatan Purwosari. Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 22.00.

“Ketika itu, tersangka memang menunggu pemesan. Dia akan mengantar sabu-sabu. Dan, rencana itu kami ketahui hingga kemudian kami merencanakan penangkapan,” jelas Nanang.

Saat ditangkap, tersangka tak bisa berbuat banyak. Apalagi, petugas mendapati sejumlah barang bukti. Yaitu, satu kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 0,24 gram, satu potong sedotan, dan sebuah handphone.

Baca Juga:  Pria di Banyuglugur Jual Hasil Begal Motor di Desa Sendiri

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah enam bulan terakhir menjadi kurir sabu-sabu. “Ia melakoninya bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan uang. Tetapi, juga agar bisa menikmati sabu-sabu gratis,” pungkasnya.

Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (one/fun)

BANGIL – Lika-liku Nur Kholik, 42, warga Madurejo, Desa/Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, berbisnis narkoba harus berakhir. Lelaki yang berprofesi sebagai makelar ini, kedapatan tangan membawa sabu-sabu.

Ia pun ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan, Senin (18/3) malam. Ketika itu, ia tengah cangkrukan sembari menunggu pemesan barang.

Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, tersangka ditangkap di sebuah warung kopi di Bakalan, Kecamatan Purwosari. Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 22.00.

“Ketika itu, tersangka memang menunggu pemesan. Dia akan mengantar sabu-sabu. Dan, rencana itu kami ketahui hingga kemudian kami merencanakan penangkapan,” jelas Nanang.

Saat ditangkap, tersangka tak bisa berbuat banyak. Apalagi, petugas mendapati sejumlah barang bukti. Yaitu, satu kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 0,24 gram, satu potong sedotan, dan sebuah handphone.

Baca Juga:  Pengedar Sabu Asal Gentong Dibekuk saat Tunggu Pembeli di Rumah

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah enam bulan terakhir menjadi kurir sabu-sabu. “Ia melakoninya bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan uang. Tetapi, juga agar bisa menikmati sabu-sabu gratis,” pungkasnya.

Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (one/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru