29.8 C
Probolinggo
Wednesday, March 22, 2023

Temukan Bungkus Rokok Berisi Sabu usai Transaksi, Ini Dua Tersangkanya

PURWOREJO – Dua warga Kabupaten Pasuruan ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan Kota setelah kedapatan mengedarkan sabu-sabu. Kini, mereka ditahan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Dua tersangka itu adalah Mohammad Sayiin, 26, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek dan Muhammad Nasir Gunawan, 27, Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang. Mereka dibekuk usai diketahui sedang melakukan transaksi sabu-sabu, Kamis (31/1) lalu.

Saat itu, sekitar pukul 18.00, kedua tersangka diketahui bertransaksi barang haram di depan Gang Prembangan, Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,26 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Serta, dua unit smartphone dan sebuah handphone.

Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota AKP Imam Yuwono mengatakan, kedua tersangka ini bekerja serabutan. Mereka mengaku menjalani bisnis haram ini terpaksa demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka menjual setiap gram sabu-sabu seharga Rp 1.400.000.

Baca Juga:  Jual Pil, Lelaki Pengangguran asal Trajeng Dibekuk Polisi

Imam mengatakan kepada penyidik, mereka mengaku sudah menjalankan bisnis terlarang ini sejak tiga bulan. Dari setiap gram hasil penjualan sabu, mereka mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu. “Mereka melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujarnya. (riz/rud/fun)

PURWOREJO – Dua warga Kabupaten Pasuruan ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan Kota setelah kedapatan mengedarkan sabu-sabu. Kini, mereka ditahan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Dua tersangka itu adalah Mohammad Sayiin, 26, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek dan Muhammad Nasir Gunawan, 27, Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang. Mereka dibekuk usai diketahui sedang melakukan transaksi sabu-sabu, Kamis (31/1) lalu.

Saat itu, sekitar pukul 18.00, kedua tersangka diketahui bertransaksi barang haram di depan Gang Prembangan, Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,26 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Serta, dua unit smartphone dan sebuah handphone.

Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota AKP Imam Yuwono mengatakan, kedua tersangka ini bekerja serabutan. Mereka mengaku menjalani bisnis haram ini terpaksa demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka menjual setiap gram sabu-sabu seharga Rp 1.400.000.

Baca Juga:  Jadi Kurir Sabu, Makelar asal Wonorejo Ditangkap

Imam mengatakan kepada penyidik, mereka mengaku sudah menjalankan bisnis terlarang ini sejak tiga bulan. Dari setiap gram hasil penjualan sabu, mereka mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu. “Mereka melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujarnya. (riz/rud/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru