TIRIS – Mukhlas, warga Desa Andungbiru, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo tahun ini harus berlebaran di balik jeruji sel tahanan. Ini lantaran perbuatannya melakukan pencurian di sebuah konter di depan Pasar Tiris terendus pihak kepolisian. Akibatnya, Mukhlas ditangkap dan jebloskan ke sel tahanan.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, Mukhlas diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (16/5) lalu sekitar pukul 21.30. Pria 29 tahun itu, diamankan saat berada desanya.
Penangkapan tersebut bermula saat korbannya yakni Fendi, 32, melapor ke polisi bahwa HP yang dicuri oleh pelaku berada di Andungbiru. Mendapatkan informasi demikian, petugas langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. “Kami langsung menuju ke lokasi. Kami bersama korban mendeteksi dimana HP itu berada,” ujar kapolsek Tiris AKP Supariyono.
Hanya perlu waktu satu jam bagi polisi untuk mencari keberadaan pelaku. Polisi menemukan pelaku. Tidak jauh dari rumahnya dan langsung membawa ke Mapolsek Tiris untuk dimintai keterangan. “Kami langsung kami mintai keterangan,” ujar kapolsek.
Hasilnya, pelaku mengaku bahwa ialah yang membobol konter milik Fendi. Pelaku mengaku masuk dengan cara memanjat genting, kemudian memotong reng di atap dengan menggunakan gergaji. Selanjutnya turun lewat dapur dan mengambil HP yang ada di instalasi (rak).
Selain berhasil mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti. Yaitu berupa 1 HP merk ASUS, 1 HP merk VIVO, 2 HP merk SAMSUNG, 1 Gergaji serta 1 unit motor Vixion.
“Pelaku dan barang buktinya kami amankan di mapolsek untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (sid/fun)