24.4 C
Probolinggo
Friday, March 31, 2023

Berdalih untuk Obat Kuat, Sopir Ini Konsumsi Sabu

BANGIL – Demi untuk menjaga stamina tetap prima, Supangkat, 32, harus berurusan dengan polisi. Betapa tidak, bukan obat penambah stamina yang dikonsumsinya, melainkan narkoba jenis sabu-sabu.

Alhasil, ia pun diringkus anggota Satreskoba Polres Pasuruan. Ia ditangkap Minggu malam (17/2), sekitar pukul 20.30.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, tersangka ditangkap di depan sebuah SPBU yang ada di Jawi, Desa Candiwates, Kecamatan Prigen. Ketika itu, tersangka baru saja memperoleh barang dari seseorang yang kini menjadi buronan petugas.

“Begitu kami mendengar ada informasi transaksi sabu-sabu, kami langsung ke lokasi,” jelasnya.

Saat itulah, petugas mendapati tersangka. Saat itulah, petugas mendekatinya dan memeriksanya. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti.

Baca Juga:  Edarkan Pil Koplo, Sopir Asal Gadingrejo Ini Diringkus

Selain sabu-sabu seberat 0,38 gram, petugas juga mengamankan sebuah pipet kaca kosong dan beberapa barang bukti lainnya. Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku sudah delapan bulan terakhir mengenal sabu-sabu. Barang haram tersebut dikonsumsinya, untuk menambah stamina.

“Pekerjaannya sopir. Ia mengkonsumsi SS untuk menambah stamina,” pungkasnya.

Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (one/fun)

BANGIL – Demi untuk menjaga stamina tetap prima, Supangkat, 32, harus berurusan dengan polisi. Betapa tidak, bukan obat penambah stamina yang dikonsumsinya, melainkan narkoba jenis sabu-sabu.

Alhasil, ia pun diringkus anggota Satreskoba Polres Pasuruan. Ia ditangkap Minggu malam (17/2), sekitar pukul 20.30.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, tersangka ditangkap di depan sebuah SPBU yang ada di Jawi, Desa Candiwates, Kecamatan Prigen. Ketika itu, tersangka baru saja memperoleh barang dari seseorang yang kini menjadi buronan petugas.

“Begitu kami mendengar ada informasi transaksi sabu-sabu, kami langsung ke lokasi,” jelasnya.

Saat itulah, petugas mendapati tersangka. Saat itulah, petugas mendekatinya dan memeriksanya. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti.

Baca Juga:  Warga Sebar Ikan di Sungai Baujeng untuk Pantau Kondisi Air dari Limbah

Selain sabu-sabu seberat 0,38 gram, petugas juga mengamankan sebuah pipet kaca kosong dan beberapa barang bukti lainnya. Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku sudah delapan bulan terakhir mengenal sabu-sabu. Barang haram tersebut dikonsumsinya, untuk menambah stamina.

“Pekerjaannya sopir. Ia mengkonsumsi SS untuk menambah stamina,” pungkasnya.

Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (one/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru