MAYANGAN, Radar Bromo– Penyidikan dugaan korupsi gratifikasi dan TPPU yang menjerat tersangka Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo nonaktif belum juga tuntas. Kemarin (17/3), penyidik KPK masih memanggil dan memeriksa belasan saksi. Mulai dari pejabat lingkup Pemkab Probolinggo hingga sejumlah rekanan.
Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, total ada 13 saksi yang diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota. Saksi-saksi tersebut di antaranya saksi merupakan ASN lingkup Pemkab Probolinggo. Mulai Taufik Sekretaris Camat Krejengan, Dwijoko Nurjayadi kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan sekretaris Dinas Peternakan Maryoto.
Selain itu, ada sejumlah rekanan pemilik CV (commanditaire venootschap) yang turut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Mulai Muhammad Hadiyanto dari CV Al Barokah, Hariyanto dari CV Pendowo Limo, Fatimatuz Zahro CV Sanjita dan Sapik Adi Prasetyo CV Multazams. Ada juga saksi dari karyawan swasta, yakni Agung Setiawan dan Husein Buftem.
Kepada Jawa Pos Radar Bromo, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, masih tahap penyidikan. Termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi dengan tersangka Tantri, Bupati Probolinggo nonaktif.
”Kami panggil dan periksa sejumlah saksi atas perkara TPPU dan gratifikasi untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari). Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Probolinggo Kota,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, Tantri Bupati Probolinggo Nonaktif dan suaminya, Hasan Aminuddin menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi sual jual beli jabatan Pj Kades di Kabupaten Probolinggo. Selain itu, Tantri juga ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi TPPU dan Gratifikasi. TPPU dan gratifikasi yang tengah disidik penyidik KPK, untuk perkara selama Tantri menjabat Bupati Probolinggo. Yaitu mulai tahun 2013 hingga 2021 kemarin. (mas/fun)