BANGIL – Agus Rizkianto, 23, warga Karangrejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, harus meringkuk di penjara. Gara-garanya, lelaki yang tak punya pekerjaan tetap tersebut, kedapatan membawa sabu-sabu (SS).
Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, tersangka ditangkap Rabu (13/2). Ia ditangkap saat cangkrukan di warung kopi di Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Nanang, penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan petugas. Tersangka disebut sering membawa sabu-sabu.
“Kami kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengintai tersangka,” urainya.
Upaya itu tak sia-sia. Saat tengah cangkrukan di warung kopi sekitar pukul 00.30, petugas menggerebeknya. Hasilnya, tersangka kedapatan membawa sabu-sabu.
“Setelah kami geledah, ditemukan satu kantong sabu-sabu seberat 0,22 gram. Sabu-sabu itu disimpan di dalam rokok yang dibawa tersangka,” urainya.
Atas temuan itulah, tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk diperiksa. Kepada petugas, tersangka mengaku sudah empat bulan mengenal sabu-sabu. Selain dikonsumsinya sendiri, sabu-sabu itu biasanya dijualnya.
Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman 10 tahun penjara. (one/fun)