PASURUAN – Dua terpidana kasus suap proyek pembangunan gedung PLUT KUMKM di lingkungan Pemkot Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo (eks Plt Kadis PU) dan Wahyu Tri Hardianto (staf kelurahan) resmi ditahan di Lapas Klas I Surabaya. Selama tujuh hari ke depan, mereka menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
“Iya, memang ada dua orang dengan kasus tipikor. Kemarin (Kamis, 13/6) sekitar pukul 10.00 diantar kemari,” terang Kepala Lapas Klas I Surabaya Suharman.
Dia menyampaikan, dua terpidana yang ditangkap dalam kegiatan OTT KPK pada Oktober 2018 itu, dijemput dari Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tempat keduanya ditahan selama proses peradilan bergulir.
Menurut Suharman, perjalanan kedua terpidana dari Rutan Kejati Jatim menuju Lapas Klas I Surabaya dikawal ketat petugas. Sementara proses eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor dari KPK. “Mekanismenya memang seperti itu. Dengan didampingi jaksa eksekutor,” katanya.
Akan tetapi, selama eksekusi berlangsung, lanjut Suharman, tak tampak keluarga, kerabat, ataupun penasihat hukum yang mendampingi kedua terpidana. “Hanya petugas KPK saja yang mendampingi. Tidak ada pengacara ataupun keluarga,” jelasnya.
Hingga Jumat (14/6), Dwi maupun Wahyu juga belum ada yang membesuk. Kemungkinan karena keduanya baru memasuki Lapas selama sehari. Di samping itu, pelayanan besuk di Lapas kemarin juga sedang libur.
“Karena masuknya hari Kamis siang, kemudian hari Jumat ini memang tidak ada jam besuk. Kemungkinan kalau ada (pembesuk) ya besok (Sabtu),” ujarnya.
Selama tujuh hari ke depan, dua terpidana itu masih harus menjalani mapenaling. Keduanya ditempatkan di kamar mapenaling. “Namun terpisah, ruangannya bersebelahan. Kapasitasnya tujuh orang, tapi karena overkapasitas, sekarang dihuni 11 terpidana,” beber Suharman.
Setelah tujuh hari, baru mereka akan dipindah. Yaitu, ditempatkan di kamar khusus untuk terpidana kasus tipikor. (tom/hn)