29.8 C
Probolinggo
Wednesday, March 22, 2023

Duh, Bapak-Anak asal Grati Kompak Edarkan Sabu

PASURUAN-Peredaran narkoba di Pasuruan semakin memprihatinkan. Tak sedikit dari para pelaku yang berhasil diamankan polisi, masih merupakan satu anggota keluarga. Saking kompaknya mengendalikan bisnis haram di mata hukum itu, seorang bapak dan anak harus mendekam di balik jeruji besi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Agus Sudaryatno, saat menggelar konferensi pers, Kamis (14/2). Semula, pihaknya mengamankan NH, 16, yang diduga sedang bertransaksi sabu di kawasan Gadingrejo.

“Sangat disayangkan karena tersangka NH ini masih di bawah umur, namun sudah terjerumus dalam lingkaran narkoba,” kata Agus. Setelah menangkap tersangka NH, polisi kembali menyelidiki kasus itu untuk membongkar jaringan di atasnya. Sebab, NH selama ini hanya sebagai kurir dalam peredaran sabu.

Baca Juga:  Kuli Bangunan asal Blandongan Edarkan SS, Dibekuk di Rumah Kontrakan

Setelah itu, polisi mengantongi nama Samsuri, 52, warga Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati. Samsuri tak lain ialah ayah NH yang menjadi pengedar sabu. Selama menjalankan bisnisnya, ia memang memanfaatkan anaknya dalam melancarkan transaksi ke pelanggan.

“Tersangka Samsuri diamankan di rumah kontrakan yang ada di Desa Karanganyar, Grati,” kata Agus. Menurutnya, Samsuri bukan orang baru dalam bisnis narkoba. Sebab, ia tercatat sebagai residivis kasus yang sama. Kepada petugas, Samsuri mengaku kembali menggeluti bisnisnya itu sejak dua bulan terakhir.

“Per minggunya mereka bisa bertransaksi sabu sekitar 10 gram,” jelasnya. NH sendiri kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan. Sementara Samsuri masih menjalani proses penyidikan.

Baca Juga:  Jika Dipanggil untuk Lidik Tambang Ilegal, Aktivis Mengaku Siap Buka-bukaan

Dalam konferensi pers Kamis (14/2), sebanyak 15 tersangka juga dipamerkan ke awak media. Mereka terlibat dalam 13 kasus berbeda selama sebelas hari digelarnya Operasi Tumpas Narkoba 2019.

“Barang bukti yang berhasil diamankan masing-masing untuk narkoba jenis sabu seberat 6,1 gram, sedangkan dalam kasus sediaan farmasi ilegal kami amankan 502 butir pil jenis Trihex dan Dextro,” pungkasnya. (tom/rf)

PASURUAN-Peredaran narkoba di Pasuruan semakin memprihatinkan. Tak sedikit dari para pelaku yang berhasil diamankan polisi, masih merupakan satu anggota keluarga. Saking kompaknya mengendalikan bisnis haram di mata hukum itu, seorang bapak dan anak harus mendekam di balik jeruji besi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Agus Sudaryatno, saat menggelar konferensi pers, Kamis (14/2). Semula, pihaknya mengamankan NH, 16, yang diduga sedang bertransaksi sabu di kawasan Gadingrejo.

“Sangat disayangkan karena tersangka NH ini masih di bawah umur, namun sudah terjerumus dalam lingkaran narkoba,” kata Agus. Setelah menangkap tersangka NH, polisi kembali menyelidiki kasus itu untuk membongkar jaringan di atasnya. Sebab, NH selama ini hanya sebagai kurir dalam peredaran sabu.

Baca Juga:  Bekuk Pemuda Paiton Edarkan Pil, Belasan Ribu Pil Diamankan dari Tersangka

Setelah itu, polisi mengantongi nama Samsuri, 52, warga Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati. Samsuri tak lain ialah ayah NH yang menjadi pengedar sabu. Selama menjalankan bisnisnya, ia memang memanfaatkan anaknya dalam melancarkan transaksi ke pelanggan.

“Tersangka Samsuri diamankan di rumah kontrakan yang ada di Desa Karanganyar, Grati,” kata Agus. Menurutnya, Samsuri bukan orang baru dalam bisnis narkoba. Sebab, ia tercatat sebagai residivis kasus yang sama. Kepada petugas, Samsuri mengaku kembali menggeluti bisnisnya itu sejak dua bulan terakhir.

“Per minggunya mereka bisa bertransaksi sabu sekitar 10 gram,” jelasnya. NH sendiri kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan. Sementara Samsuri masih menjalani proses penyidikan.

Baca Juga:  Kuli Bangunan asal Blandongan Edarkan SS, Dibekuk di Rumah Kontrakan

Dalam konferensi pers Kamis (14/2), sebanyak 15 tersangka juga dipamerkan ke awak media. Mereka terlibat dalam 13 kasus berbeda selama sebelas hari digelarnya Operasi Tumpas Narkoba 2019.

“Barang bukti yang berhasil diamankan masing-masing untuk narkoba jenis sabu seberat 6,1 gram, sedangkan dalam kasus sediaan farmasi ilegal kami amankan 502 butir pil jenis Trihex dan Dextro,” pungkasnya. (tom/rf)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru