24.4 C
Probolinggo
Friday, March 31, 2023

Belum Dua Bulan, Perkara Perceraian di PA Kraksaan Sudah Tembus 396 Gugatan

KRAKSAAN- Kalender tahun 2019 belum genap dua bulan berjalan. Namun, jumlah pendaftar perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sudah mencapai 396 perkara. Jumlah tersebut terhitung mulai bulan Januari sampai prtengahan Ferbuari. Bahkan dari 396 perkara yang masuk, 151 telah diputus.

Dari data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, di Januari lalu perkara yang masuk sekitar 307 perkara. Rinciannya terdiri dari cerai gugat dan cerai talak. Dari 307 perkara itu ada sekitar 14 perkara yang di cabut. Sehingga hanya tinggal 293 perkara yang tersisa.Nah, dari 293 perkara yang tersisa itu hanya sekitar 75 perkara yang diputus. Sedangkan sisanya masih proses.

Baca Juga:  Masih 20 Kecamatan di Kab Pasuruan yang Berstatus Zona Merah

PLT Panitera PA Kraksaan Massyhudi mengatakan, untuk perkara yang belum diputus kebanyakan masih proses. Sehingga, masih menunggu pengadilan agama untuk melakukan putusannya hingga selesai. “Ya seperti itu. Didalam persidangan kan tidak mudah. Jadi masih berlangsung,” tuturnya.

Menurutnya, untuk awal tahun ini masih tetap seperti tahun tahun sebelumnya. Yaitu perceraian didominasi oleh cerai gugat. “Kebanyakan dilakukan oleh perempuan alias cerai gugat,” tuturnya.

Untuk alasan perceraain juga bervariasi. Antara lain, ada orang ketiga, nafkah kurang dan sudah tidak nyaman dengan pasangan. Dan yang terbanyak yaitu karena kurangnya belanja yang diberikan oleh suami kepada pihak perempuan. “Alasannya juga sama. Jadi mulai perselingkuhan dan juga nafkah yang kurang,” tuturnya.

Baca Juga:  Menipu Modus CPNS, PNS Kemenag Kab Probolinggo Ditangkap saat Bekerja
ILUSTRASI: Cerai. (Foto dok)

Menurutnya, sebelum menjalin pernikahan para pasangan yang akan melakukan pernikahan harus benar benar memikirkan dengan matang. Sebab jika tidak, maka akan berakhir dengan perceraian. Pernikahan itu, bukanlah suatu yang akan berlangsung secara singkat. Tetapi akan berlangsung seumur hidup.

“Jadi harus dipikir matang matang. Antara menyatukan kedua kepribadian itu tidak mudah. Jangan asal suka lalu diajak menikah. Pernikahan itu harus dipikirkan betul sehingga ada kemistri dan bisa berlangsung lama,” tuturnya. (sid/fun)

KRAKSAAN- Kalender tahun 2019 belum genap dua bulan berjalan. Namun, jumlah pendaftar perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sudah mencapai 396 perkara. Jumlah tersebut terhitung mulai bulan Januari sampai prtengahan Ferbuari. Bahkan dari 396 perkara yang masuk, 151 telah diputus.

Dari data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, di Januari lalu perkara yang masuk sekitar 307 perkara. Rinciannya terdiri dari cerai gugat dan cerai talak. Dari 307 perkara itu ada sekitar 14 perkara yang di cabut. Sehingga hanya tinggal 293 perkara yang tersisa.Nah, dari 293 perkara yang tersisa itu hanya sekitar 75 perkara yang diputus. Sedangkan sisanya masih proses.

Baca Juga:  Menipu Modus CPNS, PNS Kemenag Kab Probolinggo Ditangkap saat Bekerja

PLT Panitera PA Kraksaan Massyhudi mengatakan, untuk perkara yang belum diputus kebanyakan masih proses. Sehingga, masih menunggu pengadilan agama untuk melakukan putusannya hingga selesai. “Ya seperti itu. Didalam persidangan kan tidak mudah. Jadi masih berlangsung,” tuturnya.

Menurutnya, untuk awal tahun ini masih tetap seperti tahun tahun sebelumnya. Yaitu perceraian didominasi oleh cerai gugat. “Kebanyakan dilakukan oleh perempuan alias cerai gugat,” tuturnya.

Untuk alasan perceraain juga bervariasi. Antara lain, ada orang ketiga, nafkah kurang dan sudah tidak nyaman dengan pasangan. Dan yang terbanyak yaitu karena kurangnya belanja yang diberikan oleh suami kepada pihak perempuan. “Alasannya juga sama. Jadi mulai perselingkuhan dan juga nafkah yang kurang,” tuturnya.

Baca Juga:  Mental Belum Matang Paling Banyak Latari Kasus Perceraian
ILUSTRASI: Cerai. (Foto dok)

Menurutnya, sebelum menjalin pernikahan para pasangan yang akan melakukan pernikahan harus benar benar memikirkan dengan matang. Sebab jika tidak, maka akan berakhir dengan perceraian. Pernikahan itu, bukanlah suatu yang akan berlangsung secara singkat. Tetapi akan berlangsung seumur hidup.

“Jadi harus dipikir matang matang. Antara menyatukan kedua kepribadian itu tidak mudah. Jangan asal suka lalu diajak menikah. Pernikahan itu harus dipikirkan betul sehingga ada kemistri dan bisa berlangsung lama,” tuturnya. (sid/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru