GENDING – Masih ingat dengan kasus pencurian rumah kosong milik pengusaha warung di Desa Klaseman, Kecamatan Gending ? Kasus ini ternyata dilakukan anak tiri korban. Dia adalah Mohamad Roy Ainul Yaqin, 23.
Saat beraksi Senin (11/2) malam, Roy tidak sendirian. Dia bersama dua kawannya yakni Slamet Ariyadi, 32, warga Desa Klaseman. Satu lagi yaitu Dony Ari Sumbowo, 27, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pajarakan. Dari ketiga pelaku yang sudah dibekuk, Mohamad Roy Ainul Yaqin adalah otaknya.
Kepada koran ini Roy Ainul Yaqin mengaku mencuri bukan atas dasar memiliki masalah dengan keluarga. “Saya butuh uang. Jadi saya mengajak kedua teman saya untuk mencuri,” katanya saat ditanya.
Ia menjelaskan, uang yang dibutuhkannya itu tidak sedikit. Pasalnya, uang yang dibutuhkannya itu rencananya akan dilakukan untuk melunasi hutang kepada adiknya sendiri. “Saya kan menggadaikan mobil miliki adik saya, dan tidak punya uang untuk menebusnya. Karena itu lah niatan untuk mencuri timbul,” tandasnya seraya menyesal.
Ketiganya memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi pencurian pada malam lalu itu. Menurut Kapolsek Gending, AKP Ohim mengatakan, yang mempunyai ide untuk melakukan pencurian adalah anak tiri dari pemilik rumah yakni Ali Zainal Mustofa, 42. Sedangkan Doni, salah seorang pelaku lain yang baru keluar dari tahanan tiga bulan lalu itu sebagai eksekutor. Nah untuk Slamet bertugas mengawasi keadaan dari luar rumah.
“Jadi sudah direncanakan dengan matang. Mereka tahu kalau keluarga itu tidak ada di rumah ketika siang sampai malam. Jadi kemudian melakukan pencurian,” ujar kapolsek.
Berbeda dengan kasus orang tua yang mencuri ditoko anaknya di Kecamatan Maron, pelaku tidak dijerat dengan pasal 367 tentang pencurian dalam keluarga. Pihak kepolisian beralasan, pelaku sudah tidak serumah dengan korban. Sehingga, pelaku tetap dikenakan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ketiganya saat ini masih kami tahan dipolsek untuk kepentingan penyelidikan. Mereka harusa mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pencurian terjadi disebuah rumah di Desa Klaseman, Kecamatan Gending. Aksi pencurian itu dilakukan pada Senin (12/2) lalu saat pemilik rumah yakni Zainal Mustofa tidak berada dirumahnya. Pada malam harinya, saat pemilik kembali kerumah dan saat ingin masuk kedalam kamar, korban terkejut karena rumahnya sudah berantakan.
Saat dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian, beberapa barang hilang. Diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp16.400.000.00 terdiri dari pecahan 2.000-an, 5-000-an, 10.000-an, dan 20.000-an. Selain itu satu unit smartphone serta 1 buah kunci cadangan kendaraan Pajero Nopol W 1398 RQ, ikut disikat. (sid/fun)