24.4 C
Probolinggo
Friday, March 31, 2023

5 Toko Modern di Pandaan-Sukorejo Ditutup, Ini Alasannya

PANDAAN–Lima toko modern di Kecamatan Pandaan dan Sukorejo, ditutup sementara oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Kamis (14/2). Toko berjejaring itu ditutup lantaran belum dilengkapi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Lima toko modern ini kami tutup sementara, sekaligus dilarang untuk operasional,” kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko. Penindakan itu merujuk pada Perda 5/2011 tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan Toko Modern.

Sebelum melakukan penutupan, Satpol PP sudah melakukan klarifikasi dan memberikan teguran pada pemilik toko modern tersebut. Penutupan sementara ini berlaku tiga bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut, pemilik belum melengkapi izin, maka akan ditutup permanen.

MELANGGAR: Toko modern di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, dipasang penanda bahwa toko tersebut dilarang beroperasi sampai mengantongi izin. (Foto: Rizal Fahmi Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)

Diketahui, kelima toko modern itu sudah beroperasi sejak September 2018. Selama itu pula, toko tersebut beroperasi tanpa izin. Penertiban tersebut, menurut Yudha –sapaan akrabnya–, bermula dari keluhan masyarakat. Warga mengeluhkan keberadaan toko modern yang mematikan usaha toko tradisional.

Baca Juga:  TPA Wonokerto Sudah Jadi, Tapi Kenapa Belum Difungsikan?

Yudha memastikan, langkahnya menutup toko modern itu sudah sesuai dengan aturan. “Apa yang kami tempuh ini sesuai dengan prosedur. Sebagai penanda, lokasi toko ditutup sementara dengan segel dan ditempel stiker,” jelasnya.

Sementara itu, penutupan sementara toko modern itu oleh aparat penegak perda, mendapat dukungan dari Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi. “Jika tidak bisa menunjukkan atau belum memiliki izin, sudah seharusnya ditutup,” katanya.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan itu mengaku tak setuju dengan keberadaan toko modern. Pasalnya, toko-toko modern itu jelas berdampak pada kelangsungan toko tradisional. Karena itu, ia meminta pemkab untuk memeriksa izin seluruh toko modern di Kabupaten Pasuruan. Tidak hanya di wilayah Pandaan dan Sukorejo saja.

Baca Juga:  Terburu Berangkat Kerja, Pemotor asal Tongas Patah Kaki usai Tabrakan di Nguling

“Di wilayah lain juga harus ditertibkan, tidak cukup hanya di barat. Saya rasa ada, tentunya harus teliti dan dicermati lagi,” katanya. Selain itu, Andri juga mendesak pemkab memikirkan cara agar pasar tradisional tidak gulung tikar. “Mau tidak mau harus jadi atensi pemkab. Pasar daerah dan pasar tradisional harus siap bersaing dengan toko modern,” imbuhnya.

Sementara itu, Habibi, salah satu penanggung jawab toko modern di Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, mengaku tak tahu jika toko modern tersebut belum mengantongi izin. Selama ini, ia hanya fokus mengoperasionalkan toko tersebut.

“Saat klarifikasi dan teguran, kami terima. Semuanya sudah kami sampaikan ke kantor di Malang. Untuk mengurus perizinannya, sudah ada yang menangani. Tapi, sejauh mana prosesnya, maaf kurang tahu,” katanya. (zal/rf)

PANDAAN–Lima toko modern di Kecamatan Pandaan dan Sukorejo, ditutup sementara oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Kamis (14/2). Toko berjejaring itu ditutup lantaran belum dilengkapi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Lima toko modern ini kami tutup sementara, sekaligus dilarang untuk operasional,” kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko. Penindakan itu merujuk pada Perda 5/2011 tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan Toko Modern.

Sebelum melakukan penutupan, Satpol PP sudah melakukan klarifikasi dan memberikan teguran pada pemilik toko modern tersebut. Penutupan sementara ini berlaku tiga bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut, pemilik belum melengkapi izin, maka akan ditutup permanen.

MELANGGAR: Toko modern di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, dipasang penanda bahwa toko tersebut dilarang beroperasi sampai mengantongi izin. (Foto: Rizal Fahmi Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)

Diketahui, kelima toko modern itu sudah beroperasi sejak September 2018. Selama itu pula, toko tersebut beroperasi tanpa izin. Penertiban tersebut, menurut Yudha –sapaan akrabnya–, bermula dari keluhan masyarakat. Warga mengeluhkan keberadaan toko modern yang mematikan usaha toko tradisional.

Baca Juga:  Tanggul Kedunglarangan Belum Bisa Ditangani Tahun Ini

Yudha memastikan, langkahnya menutup toko modern itu sudah sesuai dengan aturan. “Apa yang kami tempuh ini sesuai dengan prosedur. Sebagai penanda, lokasi toko ditutup sementara dengan segel dan ditempel stiker,” jelasnya.

Sementara itu, penutupan sementara toko modern itu oleh aparat penegak perda, mendapat dukungan dari Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi. “Jika tidak bisa menunjukkan atau belum memiliki izin, sudah seharusnya ditutup,” katanya.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan itu mengaku tak setuju dengan keberadaan toko modern. Pasalnya, toko-toko modern itu jelas berdampak pada kelangsungan toko tradisional. Karena itu, ia meminta pemkab untuk memeriksa izin seluruh toko modern di Kabupaten Pasuruan. Tidak hanya di wilayah Pandaan dan Sukorejo saja.

Baca Juga:  Residivis Curanmor asal Kedungpengaron di Kejayan Ini Ditangkap setelah Setahun Buron

“Di wilayah lain juga harus ditertibkan, tidak cukup hanya di barat. Saya rasa ada, tentunya harus teliti dan dicermati lagi,” katanya. Selain itu, Andri juga mendesak pemkab memikirkan cara agar pasar tradisional tidak gulung tikar. “Mau tidak mau harus jadi atensi pemkab. Pasar daerah dan pasar tradisional harus siap bersaing dengan toko modern,” imbuhnya.

Sementara itu, Habibi, salah satu penanggung jawab toko modern di Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, mengaku tak tahu jika toko modern tersebut belum mengantongi izin. Selama ini, ia hanya fokus mengoperasionalkan toko tersebut.

“Saat klarifikasi dan teguran, kami terima. Semuanya sudah kami sampaikan ke kantor di Malang. Untuk mengurus perizinannya, sudah ada yang menangani. Tapi, sejauh mana prosesnya, maaf kurang tahu,” katanya. (zal/rf)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru