28.5 C
Probolinggo
Monday, May 29, 2023

Ini Jam Kerja ASN di Pasuruan-Probolinggo saat Ramadan

PASURUAN, Radar Bromo – Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan lebih singkat. Para ASN di lingkungan Pemkot-Pemkab Pasuruan ngantor lebih pagi, namun mereka sudah bisa ada di rumah menjelang sore.

Jam kerja yang singkat ini tak lepas dari adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 9/2021. Aturan tersebut berlaku bagi yang bekerja di kantor (WFO) maupun di rumah (WFH).

“Dari tindak lanjut SE keluar surat Sekda dan Bupati Pasuruan nomor 800/451/424.103/2021 tanggal 12 April 2021 Hal Jadwal Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1442 H/2021 M,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Pasuruan Bambang Adi.

Adi menjelaskan, bagi unit kerja yang melaksanakan lima hari kerja, jam kerja ASN pada hari Senin-Kamis dimulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 14.30. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga pukul 12.00.

Untuk ASN yang bekerja enam hari, jam kerja pada hari Senin –Kamis dimulai pada pukul 07.30-13.30. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30-11.30, dan hari sabtu dimulai pukul 07.30-12.00.

“Aturan ini mulai diberlakukan sejak 1 Ramadan 1442 H sampai selesai menjelang Hari Raya Idul Fitri,” katanya.

Menurutnya, pemotongan jam kerja setiap harinya sekitar 1 jam. Apabila dikalkulasikan, maka jumlah jam kerja ASN yang diberlakukan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu. “Selama ramadan kami imbau untuk yang beragama islam bagi yang laki laki pakai kopiah. Sedangkan yang perempuan pakai jilbab,” ungkapnya.

Baca Juga:  ASN Dilarang Mudik-Tambah Cuti, Melanggar Bisa Disanksi Penundaan Pangkat

Hal serupa juga dilakukan di Pemkot Pasuruan. Selama bulan Ramadan 2021, jam kerja para abdi negara itu dimulai lebih pagi.

“Selama Ramadan tidak ada jam istirahat,” kata Plt Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat.

Selama Ramadan, lanjut Kokoh, jumlah jam kerja efektif bagi ASN minimal 32,5 jam dalam sepekan. Ketentuan itu berlaku bagi ASN yang bekerja lima hari ataupun enam hari setiap pekannya. Sedangkan kegiatan rutin yang baru dicanangkan bagi ASN seperti senam caring bakal ditiadakan selama Ramadan.

“Kegiatan senamnya untuk sementara ditiadakan. Namun tetap diimbau keluar ruangan untuk caring setiap hari jam 10 pagi,” tandas Kokoh.

Pengurangan jam kerja bagi ASN juga dilakukan ASN di lingkup Pemkab Probolinggo. Jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan dipangkas 5 jam. Pegawai juga bisa pulang lebih awal, tetapi tidak ada jam istirahat siang selama Ramadan.

Namun ada perbedaan antara di Pasuruan dengan Probolinggo. Penyesuaian jam kerja untuk pegawai yang memberlakukan 5 hari kerja dan tanpa istirahat, dimulai Senin – Kamis dimulai pukul 07.30 sampai 14.45. Khusus hari Jumat dimulai pukul 07.00 – 11.00.

Baca Juga:  Mutasi 38 Eselon III-IV, Bupati Probolinggo: Kalau Kinerjanya Buruk, Berarti Saya Salah Pilih Orang

Sedangkan untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja dan tanpa istirahat, jam kerja dimulai pukul 07.30 – 13.45 untuk hari Senin–Kamis. Kemudian hari Jumat dimulai pukul 07.00-11.00, dan Sabtu mulai 07.00 – 11.30.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian membenarkan adanya SE terkait pengurangan jam kerja ASN tersebut. ”Dalam sepekan, jam kerja efektif ASN berkurang hingga 5 jam. Sebelum Ramadan, jam kerja efektif ASN seharusnya 37,5 jam. Namun, sesuai SE selama bulan Ramadan, jam kerja efekfit ASN hanya selama 32,5 jam,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.

Yulius menjelaskan, pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah. Karena itu, selama bulan Ramadan, sebagian ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Sebelum Ramadan, jam kerja ASN itu 37,5 jam dalam sepekan. Masuk jam 07.30 dan pulang jam 16.00. Kemudian siang hari ada jam istirahatnya,” terangnya. (sid/tom/mas/fun)

PASURUAN, Radar Bromo – Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan lebih singkat. Para ASN di lingkungan Pemkot-Pemkab Pasuruan ngantor lebih pagi, namun mereka sudah bisa ada di rumah menjelang sore.

Jam kerja yang singkat ini tak lepas dari adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 9/2021. Aturan tersebut berlaku bagi yang bekerja di kantor (WFO) maupun di rumah (WFH).

“Dari tindak lanjut SE keluar surat Sekda dan Bupati Pasuruan nomor 800/451/424.103/2021 tanggal 12 April 2021 Hal Jadwal Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1442 H/2021 M,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Pasuruan Bambang Adi.

Adi menjelaskan, bagi unit kerja yang melaksanakan lima hari kerja, jam kerja ASN pada hari Senin-Kamis dimulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 14.30. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga pukul 12.00.

Untuk ASN yang bekerja enam hari, jam kerja pada hari Senin –Kamis dimulai pada pukul 07.30-13.30. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30-11.30, dan hari sabtu dimulai pukul 07.30-12.00.

“Aturan ini mulai diberlakukan sejak 1 Ramadan 1442 H sampai selesai menjelang Hari Raya Idul Fitri,” katanya.

Menurutnya, pemotongan jam kerja setiap harinya sekitar 1 jam. Apabila dikalkulasikan, maka jumlah jam kerja ASN yang diberlakukan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu. “Selama ramadan kami imbau untuk yang beragama islam bagi yang laki laki pakai kopiah. Sedangkan yang perempuan pakai jilbab,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bulan Depan Mulai Labelisasi Rumah Penerima Bantuan

Hal serupa juga dilakukan di Pemkot Pasuruan. Selama bulan Ramadan 2021, jam kerja para abdi negara itu dimulai lebih pagi.

“Selama Ramadan tidak ada jam istirahat,” kata Plt Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat.

Selama Ramadan, lanjut Kokoh, jumlah jam kerja efektif bagi ASN minimal 32,5 jam dalam sepekan. Ketentuan itu berlaku bagi ASN yang bekerja lima hari ataupun enam hari setiap pekannya. Sedangkan kegiatan rutin yang baru dicanangkan bagi ASN seperti senam caring bakal ditiadakan selama Ramadan.

“Kegiatan senamnya untuk sementara ditiadakan. Namun tetap diimbau keluar ruangan untuk caring setiap hari jam 10 pagi,” tandas Kokoh.

Pengurangan jam kerja bagi ASN juga dilakukan ASN di lingkup Pemkab Probolinggo. Jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan dipangkas 5 jam. Pegawai juga bisa pulang lebih awal, tetapi tidak ada jam istirahat siang selama Ramadan.

Namun ada perbedaan antara di Pasuruan dengan Probolinggo. Penyesuaian jam kerja untuk pegawai yang memberlakukan 5 hari kerja dan tanpa istirahat, dimulai Senin – Kamis dimulai pukul 07.30 sampai 14.45. Khusus hari Jumat dimulai pukul 07.00 – 11.00.

Baca Juga:  Kompak: OTT di Kota Pasuruan Jadi Pintu Masuk KPK

Sedangkan untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja dan tanpa istirahat, jam kerja dimulai pukul 07.30 – 13.45 untuk hari Senin–Kamis. Kemudian hari Jumat dimulai pukul 07.00-11.00, dan Sabtu mulai 07.00 – 11.30.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian membenarkan adanya SE terkait pengurangan jam kerja ASN tersebut. ”Dalam sepekan, jam kerja efektif ASN berkurang hingga 5 jam. Sebelum Ramadan, jam kerja efektif ASN seharusnya 37,5 jam. Namun, sesuai SE selama bulan Ramadan, jam kerja efekfit ASN hanya selama 32,5 jam,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.

Yulius menjelaskan, pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah. Karena itu, selama bulan Ramadan, sebagian ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Sebelum Ramadan, jam kerja ASN itu 37,5 jam dalam sepekan. Masuk jam 07.30 dan pulang jam 16.00. Kemudian siang hari ada jam istirahatnya,” terangnya. (sid/tom/mas/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru